Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyatakan sikap politik mereka terhadap Perjanjian New York yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Belanda 64 tahun silam, 15 Agustus 1962.
Perjanjian yang ditandatangani di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu adalah kesepakatan peralihan Irian Barat (Papua) dari Belanda kepada Pemerintah Indonesia, tanpa melibatkan orang Papua.
Ketika itu, para pihak menyepakati peralihan Irian Barat dari Pemerintah Belanda kepada badan PBB, United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum diserahkan ke Pemerintah Indonesia.
KNPB menyatakan aksi nasional “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” yang digelar serentak di Tanah Papua dan beberapa wilayah di luar Papua, Sabtu (15/8/2026), merupakan bentuk protes terhadap Perjanjian New York.
Dalam pernyataan sikap politiknya, Ketua I KNPB Pusat Warpo Wetipo, menyatakan masalah politik Papua berakar pada proses integrasi Papua ke Indonesia yang tidak menempatkan orang Papua sebagai subjek utama.
KNPB menyatakan, Perjanjian New York merupakan proses peralihan administrasi Papua kepada Indonesia, dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera, yang dimulai pada 14 Juli sampai 2 Agustus 1969.
“Perjanjian New York merupakan kesepakatan antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, sementara masyarakat Papua tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perjanjian tersebut,” kata Warpo Wetipo saat aksi di Lingkaran Abepura, kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (15/8/2026).
Katanya, mekanisme Pepera 1969 yang hanya melibatkan 1.025 orang melalui musyawarah tidak mencerminkan prinsip one person, one vote (satu orang, satu suara). Karenanya, PBB diminta meninjau kembali keputusan yang berkaitan dengan hasil Pepera.
KNPB menyatakan rakyat bangsa Papua Barat menolak hasil pelaksanaan dengan cara musyawarah di bawah tekanan militer di Papua Barat.
KNPB juga menyoroti operasi militer dan pengungsian internal di Tanah Papua. Operasi militer disebut telah terjadi di Tanah Papua sejak sejak 1960 hingga 2026.
“Ada 21 operasi militer di Tanah Papua, di antaranya Operasi Trikora, Jayawijaya, Wisnumurty, Sadar, Wibawa, Pepera, Tumpas, Pamungkas, Koteka, Senyum, Gagak, Kasuari, Rajawali, Sadar Matoa, dan Damai Cartenz”.
Dampak dari operasi militer itu menurut KNPB, menyababkan sekitar 20.000 orang Papua meninggal, dan sekira 85.416 personel TNI dan Polri kini tersebar di berbagai wilayah Tanah Papua.
Selain itu katanya, sekitar 1.300 orang asli Papua sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan politik, 125.931 orang mengungsi pengungsi internal akibat konflik bersenjata antara antara aparat keamanan dan TPNPB di sejumlah wilayah, antara lain Yahukimo, Nduga, Maybrat, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, dan Puncak.
Konflik bersenjata ini pun disebut tidak hanya berdampak terhadap masyarakat sipil asli Papua, juga non Papua.
Karenanya KNPB menyerukan kepada pemerintah Indonesia, TNI, Polri, dan TPNPB mencari penyelesaian konflik dengan mengutamakan nilai kemanusiaan dan perdamaian, agar mendapat solusi damai, berwibawa dan demokratis di bawah mekanisme internasional.
Dalam pernyataan sikap politiknya, KNPB juga menyatakan menolak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebab dinilai tidak menyelesaikan akar masalah Papua.
KNPB meminta pemerintah pusat mencabut kebijakan Otonomi Khusus dan memberikan hak penentuan nasib sendiri atau referendum kepada bangsa Papua Barat.
KNPB juga meminta pemerintah membatalkan vonis hukuman mati terhadap Karel Fatem, yang mestinya diakui sebagai tawanan perang dan diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum humaniter internasional.
Sementara itu, Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom juga mengatakan pihaknya menolak Perjanjian New York 15 Agustus 1962, dengan beberapa alasan.
Pertama, Perjanjian New York dilakukan oleh Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia dibawah pengawasan Pemerintah Amerika Serikat tanpa melibatkan orang asli Papua.
Kedua, tidak dilibatkannya orang asli Papua dalam perjanjian itu melanggar hak fundamental orang asli Papua sebagai pemilik negeri paradise Papua.
Ketiga, Perjanjian New York merupakan awal malapetakah bagi Bangsa Papua, karena perjanjian ini mengatur aneksasi wilayah Pemerintahan West Netherland New Guinea ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, berdasarkan perjanjian ini hak politik penentuan nasib sendiri bagi arang asli Papua telah dikorbankan.
Kelima, menuntut Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia, Pemerintah Amerika Serikat dan PBB bertanggungjawab atas penderitaan orang asli Papua selama 64 tahun lebih di bawah pendudukan illegal Pemerintah Republik Indonesia. Penderitaan ini akibat kesalahan Penerintah Belanda, Pemerintah Amerika Serikat dan PBB.
Keenam, PBB, Pemerintah Amerika Serikat, Pemerintah Belanda, dan Pemerintah Indonesia harus mereview proses aneksasi Papua ke Indonesia dan mengakui hak politik kemerdekaan bangsa Papua pada 1 Desember 1961. (*)




Discussion about this post