Manokwari, Jubi – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Manokwari, Papua Barat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Yonex Carter Vogel Derianto Saiba. Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.
Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum pemohon, Pieter Welikin sebagai ketua tim.
“Kami minta Kapolda membebaskan klien kami dari status tersangka,” kata Pieter Welikin, Selasa (29/9/2026).
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 28 September 2026, dalam perkara praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Mnk oleh Hakim Tunggal Corneles Waroy, S.H.
Persidangan dihadiri kuasa hukum pemohon, Abraham Wainarisi, Oktovianus F. Maspaitella, serta kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Papua Barat.
“Pemohon Yonex Carter V.G. Saiba juga hadir bersama keluarganya,” kata Welikin.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan eksepsi termohon tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak seluruhnya.
Hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon beralasan hukum, khususnya terkait keabsahan penetapan tersangka yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus melalui mekanisme praperadilan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/21/III/RES.1.2/2026/
Proses tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 29 Januari 2026, yang dilaporkan oleh Rina Chaterina Onggiyana.
Salah satu pertimbangan utama hakim adalah proses penyidikan hingga penetapan tersangka dinilai tidak melalui tahapan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) KUHAP.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan serta penetapan tersangka.
Selain itu, hakim mempertimbangkan kedudukan hukum kuasa hukum termohon yang hadir dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kuasa hukum termohon tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan hukum Kapolda Papua Barat karena tidak menyerahkan surat kuasa maupun surat tugas dari Kapolda Papua Barat selaku termohon.
Kuasa hukum pemohon, Abraham Wainarisi menjelaskan bahwa dalam persidangan, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka turut dipersoalkan melalui keterangan para saksi.
Saksi Jimmy Agustinus Manggaprouw pada pokoknya menerangkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan termohon tidak diakui kebenarannya.
Dokumen tersebut antara lain Surat Pernyataan Pelepasan Hak Ulayat Adat Keluarga Besar Mansim tertanggal 3 Maret 2008 yang diserahkan Frans Mansim kepada Suyono Saputro.
Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 3 Maret 2008, antara Albertina Mansim dan Suyono Saputro, dokumentasi foto penyelesaian ganti rugi tanah, serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Wilayah Adat antara Albertina Mansim dan Suyono Saputro.
Menurut keterangan saksi, nama-nama yang tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut tidak pernah menandatangani surat-surat dimaksud.
Keterangan Jimmy Agustinus Manggaprouw tersebut diperkuat oleh saksi Yeremias Saiba, Meliana Sayutin, dan Fransiskus Mansim.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Oktovianus F. Maspaitella menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap penyewaan lokasi kepada para pedagang ikan asal Buton dilakukan oleh almarhumah Albertina Mansim.
Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi Jimmy Agustinus Manggaprouw dan Silas Wambrauw di bawah sumpah.
Diperkuat keterangan saksi Yeremias Saiba, Meliana Sayutin, dan Fransiskus Mansim yang memberikan keterangan tanpa sumpah.
Menurut kuasa hukum pemohon, fakta persidangan tersebut menjadi bagian dari dasar untuk mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 502 huruf d KUHPidana.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Hakim Tunggal PN Kelas IA Manokwari dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Yonex Carter Vogel Derianto Saiba.
Hakim menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/21/III/RES.1.2/2026/
Dengan begitu, kedua surat tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Putusan ini menjadi hasil pemeriksaan praperadilan atas keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Yonex Carter Vogel Derianto Saiba. (*)




Discussion about this post