• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

September 29, 2026
in Domberai
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Arjuna Pademme
praperadilan

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari - Jubi/Adlu Raharusun

0
SHARES
92
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Manokwari, Papua Barat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Yonex Carter Vogel Derianto Saiba. Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.

Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum pemohon, Pieter Welikin sebagai ketua tim.

“Kami minta Kapolda membebaskan klien kami dari status tersangka,” kata Pieter Welikin, Selasa (29/9/2026).

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 28 September 2026, dalam perkara praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Mnk oleh Hakim Tunggal Corneles Waroy, S.H.

Persidangan dihadiri kuasa hukum pemohon, Abraham Wainarisi, Oktovianus F. Maspaitella, serta kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Papua Barat.

“Pemohon Yonex Carter V.G. Saiba juga hadir bersama keluarganya,” kata Welikin.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan eksepsi termohon tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak seluruhnya.

BERITATERKAIT

Komisioner KPU Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka perzinahan

Terdakwa anggota DPRK Gerindra asal Mansel serahkan uang Rp239 juta ke korban di ruang sidang

PN Manokwari vonis Zakarias Tibiay 7 bulan, bebas dakwaan pembunuhan

Sidang penembakan Warinussy, Terdakwa sebut disiksa Polisi

Hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon beralasan hukum, khususnya terkait keabsahan penetapan tersangka yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus melalui mekanisme praperadilan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Dalam putusannya, hakim menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/21/III/RES.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 5 Maret 2026, atas nama Yonex Carter Vogel Derianto Saiba, yang didahului Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/33.2a/II/RES.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026, tidak sah menurut hukum.

Proses tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 29 Januari 2026, yang dilaporkan oleh Rina Chaterina Onggiyana.

Salah satu pertimbangan utama hakim adalah proses penyidikan hingga penetapan tersangka dinilai tidak melalui tahapan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) KUHAP.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan serta penetapan tersangka.

Selain itu, hakim mempertimbangkan kedudukan hukum kuasa hukum termohon yang hadir dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kuasa hukum termohon tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan hukum Kapolda Papua Barat karena tidak menyerahkan surat kuasa maupun surat tugas dari Kapolda Papua Barat selaku termohon.

Kuasa hukum pemohon, Abraham Wainarisi menjelaskan bahwa dalam persidangan, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka turut dipersoalkan melalui keterangan para saksi.

Saksi Jimmy Agustinus Manggaprouw pada pokoknya menerangkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan termohon tidak diakui kebenarannya.

Dokumen tersebut antara lain Surat Pernyataan Pelepasan Hak Ulayat Adat Keluarga Besar Mansim tertanggal 3 Maret 2008 yang diserahkan Frans Mansim kepada Suyono Saputro.

Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 3 Maret 2008, antara Albertina Mansim dan Suyono Saputro, dokumentasi foto penyelesaian ganti rugi tanah, serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Wilayah Adat antara Albertina Mansim dan Suyono Saputro.

Menurut keterangan saksi, nama-nama yang tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut tidak pernah menandatangani surat-surat dimaksud.

Keterangan Jimmy Agustinus Manggaprouw tersebut diperkuat oleh saksi Yeremias Saiba, Meliana Sayutin, dan Fransiskus Mansim.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Oktovianus F. Maspaitella menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap penyewaan lokasi kepada para pedagang ikan asal Buton dilakukan oleh almarhumah Albertina Mansim.

Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi Jimmy Agustinus Manggaprouw dan Silas Wambrauw di bawah sumpah.

Diperkuat keterangan saksi Yeremias Saiba, Meliana Sayutin, dan Fransiskus Mansim yang memberikan keterangan tanpa sumpah.

Menurut kuasa hukum pemohon, fakta persidangan tersebut menjadi bagian dari dasar untuk mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 502 huruf d KUHPidana.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Hakim Tunggal PN Kelas IA Manokwari dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Yonex Carter Vogel Derianto Saiba.

Hakim menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/21/III/RES.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 5 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/33.2a/II/RES.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (8) KUHAP.

Dengan begitu, kedua surat tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Putusan ini menjadi hasil pemeriksaan praperadilan atas keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Yonex Carter Vogel Derianto Saiba. (*)

Continue Reading
Tags: Penetapan TersangkaPN ManokwariPraperadilanYonex Carter
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Komisioner KPU Papua Barat

Komisioner KPU Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka perzinahan

August 22, 2026
DPRK

Terdakwa anggota DPRK Gerindra asal Mansel serahkan uang Rp239 juta ke korban di ruang sidang

October 29, 2025
vonis

PN Manokwari vonis Zakarias Tibiay 7 bulan, bebas dakwaan pembunuhan

September 18, 2025

Sidang penembakan Warinussy, Terdakwa sebut disiksa Polisi

August 27, 2025

Kejati Papua kembali tetapkan satu tersangka dugaan korupsi dana PON XX

June 14, 2025

Ketua Pengadilan Manokwari pimpin kampanye prosedur pelayanan

June 5, 2025

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara