Sorong,Jubi – Sidang perkara dugaan tindak pidana dugaan penembakan Advokat Yan Christian Warinussy, dengan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Selasa (26/8/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Helmin Somalay, SH, MH dengan didampingi hakim anggota Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH dan Muslimin Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay secara langsung di hadapan majelis hakim.
Di awal sidang, Hakim Ketua Somalay menegaskan pentingnya kejujuran dari terdakwa. “Saudara terdakwa, walaupun saudara tidak disumpah dalam memberikan keterangan di sidang ini, tapi kami Majelis Hakim harap saudara Terdakwa memberikan keterangan secara jujur ya?” kata Somalay di hadapan Tibiay.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frederika Jacomina Uriway, SH, MH langsung mengajukan pertanyaan terkait peristiwa pada Rabu, 17 Juli 2024. “Pada saat hari Rabu (17 Juli 2024) saudara Terdakwa ada di mana dan sedang melakukan apa?” tanya Uriway.
Menjawab pertanyaan tersebut, Zakarias Tibiay dengan nada datar mengatakan bahwa pada Rabu, 17 Juli 2024, ia sedang berada di kantor pengadilan bersama istri saya, adik-adik, serta anaknya. Tibiay menegaskan dirinya sama sekali tidak tahu peristiwa penembakan itu. “Ibu [hakim], saya tidak tahu, karena saya ada di pengadilan bersama istri dan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Penina Noriwari, SH, menanyakan alasan keberadaan Tibiay di pengadilan bersama keluarganya untuk mendengar putusan sidang praperadilan dari para keluarga yang ditahan atas tuduhan membunuh Yahya Sayori.
Lebih jauh, Advokat Noriwari menggali keterangan soal proses penangkapan dan pemeriksaan oleh polisi.
“Setelah saya ditangkap, langsung polisi yang periksa saya, namanya Steven. Dia siksa saya dan bilang saya harus mengaku bahwa saya ada di dalam mobil sama-sama para pelaku yang menembak bapa Warinussy. Saya bilang saya tidak ada di dalam mobil, tapi saya dipukul sampai tidak bisa bicara,” ungkap Tibiay di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa baru didampingi pengacara bernama Kurnia setelah melewati serangkaian siksaan dari penyidik Polresta Manokwari.
“Jadi Saya baru diperiksa dengan didampingi seorang pengacara bernama Kurnia setelah selesai mengalami siksaan dari anggota polisi yang menginterogasi sebelum penyidikan,” kata Tibiay.
Keterangan yang disampaikan Tibiay ini membuat majelis hakim menyoroti perbedaan antara keterangannya di persidangan dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kenapa dalam BAP saudara mengakui berada pada hari Rabu (17 Juli 2024) itu bersama DPO bernama Otis Ullo, Hami Ullo, Jimi Ullo dan seorang lain yang tidak dikenal?” tanya salah satu hakim anggota.
Tibiay menegaskan tidak tahu tentang peristiwa penembakan terhadap Warinussy. “Keterangan dalam BAP itu bukan keterangan saya yang sebenarnya,” tegasnya.
Atas pernyataan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para penyidik yang pernah memeriksa Tibiay di Polresta Manokwari, yakni Steven Daniel Ginting dan Mohammad Ardiansyah.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/9/2025) mendatang dengan agenda mendengar keterangan kedua penyidik tersebut.(*)




Discussion about this post