Manokwari, Jubi – Penanganan Perkara dugaan korupsi penggandaan kredit yang melibatkan Oknum Pegawai BRI Cabang Manokwari dengan Oknum Juru Bayar di Kodam XVIII Kasuari kini masih “mandek.” Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini masih berkoordinasi untuk meminta berkas hasil putusan Pengadilan Militer di Jayapura Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Basuki S. SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasipenkum Prima Rantjalobo mengatakan putusan Pengadilan Militer terhadap terdakwa dari unsur militer sudah selesai, namun hingga saat ini Pidsus Kejati Papua Barat masih berkoordinasi untuk permintaan berkas.
“Karena pelaku lain dari Militer dan sudah disidangkan di Pengadilan Militer sehingga sampai saat ini kita masih koordinasi untuk kami peroleh,” kata Prima Rantjalobo di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan Sipil (oknum pegawai Bank) ditangani sejak 2024 silam, terdapat sekitar 58 Prajurit TNI di beberapa satuan yang tersebar di Papua Barat mengajukan Kredit.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Di Pidsus kejaksaan belum ditetapkan tersangka masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan bukti,” kata Prima.
Mengenai pihak-pihak yang diperiksa dari perkara tersebut, Prima menjelaskan bahwa sudah ada beberapa orang telah diperiksa.
“Mengingat pelaku yang sidang di Pengadilan Militer sudah Inkrah saat ini, sehingga saat ini kita membuat perencanaan terkait pendalaman perkara ini. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain lagi yang kita periksa,” katanya
Meski dari pihak pengadilan Militer telah menjatuhkan putusana kepada terdakwa Anggota TNI namun hingga saat ini terkait berkas dan saksi-saksi, Jaksa di Pidsus masih berkoordinasi.
“Sementara dikoordinasikan termasuk bukti-bukti yang ada di Pidana militer,” ujarnya
Dia memastikan dalam penanganan perkara ini yang melibatkan Sipil Jaksa tetap menggunakan pasal Tindak Pidana korupsi.
“Tetap menggunakan delik tindak pidana korupsi, (putusan) pengadilan militer yang ada di sana tidak menjadi hambatan bagi jaksa untuk mengungkap perkara korupsi di sipil,” ujarnya.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
























Discussion about this post