Manokwari, Jubi – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Tiktok dengan Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (15/4/2026). Bupati Manokwari, Hermus Indouw hadir secara daring (online) dalam sidang tersebut.
Sidang yang dipimpin hakim Ketua William Depondoye, SH, MH dibantu hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Para JPU terdiri dari Jaksa Tulus Ardiansyah, SH, MH dan Toyib Hasan, SH, MH.
Dalam persidangan kali ini, Tim JPU mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yaitu Febelina Wondiwoy, Hermus Indouw dan Febby Louisha Rhindhianny Suebu. Saksi Febelina Indow Wondiwoy dan saksi Hermus Indow didengar keterangannya melalui link zoom (secara daring) dari rumah kediamannya di Wosi, Manokwari. Sedangkan saksi Febby Suebu hadir di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Saksi Febelina Indow yang sehari-hari sebagai Istri Bupati Manokwari dalam keterangannya di depan sidang menegaskan bahwa dirinya pernah menemukan chat WA di hp milik suaminya (saksi Hermus Indouw) yang isinya menurut saksi Febelina Indouw dari Terdakwa Ella, berbunyi “Mana saya punya uang 3 (tiga) juta?”
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Selanjutnya saksi Febelina Wondiwoy mengatakan bahwa dirinya setelah mendapati chat WA yang menurut dirinya berasal dari nomor milik Terdakwa Ella dan dari nomor saksi Febby Suebu, maka saksi Wondiwoy langsung menghubungi nomor tersebut tapi tidak dijawab lalu saksi Wondiwoy menchat tapi juga tidak dibalas.
Dalam kesaksiannya, chat tersebut ternyata berasal dari nomor ponsel yang diakui oleh saksi Febby Suebu sebagai nomor miliknya. Saksi Febby Suebu menjelaskan bahwa nomor sempat yang digunakan oleh Terdakwa Ella Warikar untuk menchat nomor saksi Hermus Indouw (Bupati Manokwari).
Walaupun demikian, saksi Febby Suebu juga menjelaskan kalau dirinya juga sempat meminta bantuan uang tiket pesawat sejumlah Rp3 juta dari Saksi Hermus Indow dan telah dibantu lewat transfer.
Keterangan saksi-saksi Febby Suebu ini berkesesuaian dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 1 di dakwaan kesatu primer alinea kesatu.
Dalam surat dakwaan hanya ada satu nomor, dan nomor itu diakui saksi Febby Suebu sebagai nomor telepon miliknya. Itulah yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider.
Terdakwa Ella membantah keterangan saksi Febby Suebu bahwa dirinya menggunakan Ponsel milik Febby Suebu untuk menghubungi Bupati Manokwari. Ella mengatakan bahwa dirinya tidak kenal dengan Hermus Indouw dan tidak mengetahui nomor telepon Hermus Indow. “Saya juga tidak pernah mengechat saksi Hermus Indow,” kata Terdakwa Ella singkat kepada Majelis Hakim
Sidang sempat mengalami “gangguan” komunikasi, karena diduga ada gangguan sinyal di rumah kediaman Saksi Hermus Indouw di Wosi Dalam.
Keterangan saksi-saksi Febelina Wondiwoy maupun saksi Hermus Indow sempat beberapa kali harus diulang, karena gangguan sinyal, dimana suara saksi Hermus Indouw tidak terdengar oleh Majelis Hakim, Jaksa maupun Penasihat Hukum Terdakwa. Demikian juga suara Majelis Hakim, Jaksa atau Penasihat hukum Terdakwa Ella kadang tidak terdengar oleh saksi Hermus Indouw atau saksi Febelina Wondiwoy.
Saksi Febelina Wondiwoy maupun saksi Hermus Indouw sempat mengiyakan bahwa mereka bersedia berdamai dengan Terdakwa Ella.
Oleh karena itu Majelis Hakim menunda sidang perkara Terdakwa Ella Warikar selamat seminggu hingga Rabu (22/4) mendatang dengan agenda mediasi dan mendengar keterangan saksi-saksi Maria Magdalena Wanma, yang belum pernah hadir di persidangan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua






















Discussion about this post