Jayapura, Jubi – Sekitar US$2 miliar (Rp34,24 triliun) hilang akibat aktivitas ilegal di sektor kehutanan Papua Nugini antara tahun 2014 hingga 2019, demikian dikonfirmasi oleh Unit Analisis dan Pengawasan Keuangan (FASU) dari Bank Sentral.
Pengungkapan ini berasal dari Laporan Tahunan FASU 2025 yang dirilis pada Selasa, 31 Maret 2026. Demikian dikutip jubi.id dari laman tvwan.com.pg, Selasa (14/4/2026)
Direktur FASU, Wilson Onea mengatakan bahwa kerugian finansial yang signifikan ini menyoroti masalah yang terus berlangsung di sektor tersebut, serta menegaskan perlunya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat untuk memerangi korupsi dan praktik ilegal di bidang kehutanan.
Laporan tersebut menekankan urgensi dalam mengatasi tantangan ini guna melindungi sumber daya alam dan perekonomian negara.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Onea menyatakan bahwa FASU memainkan peran penting dalam membantu mengidentifikasi dan menindak kejahatan keuangan di Papua Nugini serta menjadi garis pertahanan pertama terhadap kejahatan keuangan lintas negara.
“Dana-dana ini seharusnya mendukung masyarakat dan pemerintah Papua Nugini, namun justru dialihkan ke luar negeri dan hanya menguntungkan para pelaku kejahatan.”
“FASU kini bekerja sama erat dengan lembaga mitra dan sektor swasta untuk menindaklanjuti temuan analisis serta mengurangi peluang terjadinya korupsi dan eksploitasi sumber daya alam Papua Nugini.”
Laporan Tahunan tersebut juga menyoroti upaya FASU dalam mendeteksi, mencegah, dan mengganggu aktivitas keuangan ilegal.
FASU berfokus pada identifikasi potensi kejahatan keuangan berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Setelah teridentifikasi, kasus-kasus tersebut dirujuk ke Kepolisian Nasional Papua Nugini (RPNGC) dan Komisi Independen Anti-Korupsi (ICAC) untuk ditindaklanjuti, atau kepada mitra internasional.
Laporan tersebut juga menyoroti keberhasilan pada tahun 2025, khususnya melalui pembentukan Satuan Tugas “Asset Restraint and Recovery Working Group” (ARROW) pada Agustus 2025.
Satuan Tugas ARROW menggabungkan FASU, Direktorat Nasional Penipuan dan Anti-Korupsi RPNGC, serta Kantor Jaksa Penuntut Umum untuk mengidentifikasi dan menyita hasil kejahatan berdasarkan Undang-Undang Hasil Kejahatan 2022.
Onea menyebutkan bahwa salah satu perintah penyitaan pertama melalui ARROW berhasil menyita lebih dari K300.000 dan menunjukkan dampak positif dari kerja sama tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa FASU turut mendukung penyitaan emas di bandara serta proses penuntutan yang kini sedang berjalan oleh ICAC.
Sementara itu, FASU juga memimpin Sekretariat Komite Koordinasi Nasional untuk AML/CTF guna merespons status Papua Nugini dalam daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF).
Meskipun keluar dari daftar abu-abu membutuhkan pendekatan lintas pemerintah, Onea menyatakan bahwa FASU mendukung pelaporan dan koordinasi dengan FATF serta memimpin respons terhadap Rencana Aksi Daftar Abu-Abu FATF 2026–2028. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post