• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Headline

DPO tersangka “illegal logging” di Papua segera disidangkan secara In absentia

July 8, 2022
in Headline, Nasional & Internasional
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
illegal Logging

Petugas menunjukkan barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum "In Absentia" (perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa). - ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.

0
SHARES
53
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Makassar, Jubi – Dua orang tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar kayu asal Provinsi Papua masing-masing Sutarmi dan Toto Salehuddin yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera disidangkan secara In absentia (tanpa kehadiran tersangka) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini tahap kedua (pelimpahan), kami menyerahkan barang bukti tanpa kehadiran tersangka, maka dilaksanakan penegakan hukum In absentia,” ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat ekspos penyerahan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022).

Untuk berkas perkara tersangka DPO atas nama Sutarmi selaku Direktur CV Rizki Mandiri Timber yang menguasai kayu ilegal jenis Merbau dengan barang bukti sebanyak 597 meter kubik, dan Toto Salehuddin selaku Direktur CV Mevan Jaya yang menguasai kayu ilegal jenis Merbau sebanyak 59,96 meter kubik.

Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan penyidik Gakkum KLHK ke Kejaksaan Tinggi Sulsel usai dinyatakan lengkap pada 19 Juni 2022 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses sidang di pengadilan.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

“Mudah-mudah ini memberi efek jera. Kami memastikan tidak akan berhenti terhadap para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Penanganan perkara In absentia ini baru pertama kali dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kami,” ujarnya menegaskan.

Penyidik Gakkum KLHK bahkan sudah memanggil secara patut, bahkan menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. Tetapi, kedua tersangka tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.

Saat ditanyakan, mengapa baru sekarang dirilis dan tanpa kehadiran pelaku setelah operasi tim gabungan Gakkum KLHK, Lantamal IV dan Polda Sulsel menyita barang bukti kayu Ilegal itu di Pelabuhan Kontainer Makassar pada 5 Januari 2019, ia mengatakan ada prinsip kehati-hatian.

BERITATERKAIT

Papua Nugini rugi Rp34 Triliun akibat aktivitas ilegal sektor kehutanan

Five wanted suspects in Tambrauw attack surrender following the National Commission of Human Rights (Komnas HAM)–Government mediation

Gakkum tangkap 4 kontainer kayu merbau dari Sorsel, di Sulawesi Selatan

Dua mahasiswa Papua di Makassar diintimidasi OTK

“Dua tersangka ini juga pelaku di Surabaya (kasus serupa). Warga Papua. Kenapa sekarang, karena kami mencari inovasi-inovasi maka kami mengapresiasi Kejati Sulsel, Kejari. Karena ini pendekatan pertama kita lakukan. Pendekatan hukum itu mengenal prinsip kehati-hatian. Setelah dicari orang ini dan tidak ditemukan,” kata Rasio Ridho Sani.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari pada kesempatan itu mengatakan setelah penyerahan berkas tahap dua ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan secara In absentia.

Hal itu dilakukan setelah penelitian berkas oleh tim Kejaksaan Tinggi Sulsel dilihat secara formil dan materil sudah dinyatakan lengkap. Sebagaimana dalam pasal 51 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ini bisa dilaksanakan sidang In abensia. Dengan tahap dua ini akan dilimpahkan ke persidangan untuk disidangkan dengan syarat-syarat yang ada di Undang-undang nomor 18. Apabila dipanggil secara patut sebanyak tiga kali tetap tidak datang, maka peradilan dilaksanakan tanpa kehadiran tersangka,” ucapnya.

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo. Pasal 12 huruf e, dan/atau pasal 88 ayat 1 huruf c Jo. pasal 15 dan/atau pasal 88 ayat 1 huruf a Jo. pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: DPOillegal loggingIn absentiaKLHKMakassarpembalakan liar kayu
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

West Papua

Utusan khusus mempertanyakan akses beasiswa mahasiswa West Papua

April 10, 2026
tolak freeport

Himapa Sumbar gelar aksi tolak Freeport di Padang

April 8, 2026

Oposisi Kepulauan Solomon kecam tewasnya warga sipil di Dogiyai

April 7, 2026

Kehangatan Peta dan kegembiraan “anak kaleng” saat hari raya di Jayapura

March 18, 2026

Target rampung 2028, Kemendagri dan Kementerian PU percepat pembangunan KIPP di empat DOB Papua

February 26, 2026

Velix Wanggai : Perlu Desain Ulang Peran Freeport untuk Tanah Papua

February 22, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H

Gubernur Nawipa berharap transfer dana dari pusat tepat waktu

April 14, 2026
Sumber Daya Air

BWS Papua kelola sumber daya air lintas wilayah tanpa batas administrasi

April 14, 2026
Merauke

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026
Papua Tengah

Rakortekrenbang Pemprov Papua Tengah menjadi forum sinergi kebijakan

April 14, 2026
Pariwisata

Lizzie Seko: Pedagang pinggir jalan jadi pionir Pariwisata Tulagi

April 14, 2026
Narkoba

Kejahatan seksual dan Narkoba dominasi narapidana di Vanuatu

April 14, 2026
jepang

Sumur, kapal, monyet peninggalan Tentara Jepang di tepi Gunung Mher Teluk Youtefa

April 13, 2026
Dapur MBG

Warga mengadu limbah Dapur MBG diduga cemari sumur dan ganggu hunian kos

April 13, 2026
Raperda

Raperda hukum dalam masyarakat penghubung antara nilai adat dan hukum negara

April 13, 2026
Masyarakat Adat

Perlu regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat adat Papua

April 13, 2026
kakao

Papua Nugini bertekad jadi produsen kakao unggulan di dunia

April 14, 2026
Somasi

Mama Yosepha Alomang somasi PT Freeport

April 10, 2026
Bagan

Philipus Sanyi, warga Injros yang punya bagan di Teluk Youtefa

April 12, 2026
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H

Gubernur Nawipa berharap transfer dana dari pusat tepat waktu

0
Sumber Daya Air

BWS Papua kelola sumber daya air lintas wilayah tanpa batas administrasi

0
Merauke

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

0
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

0
Papua Tengah

Rakortekrenbang Pemprov Papua Tengah menjadi forum sinergi kebijakan

0
Pariwisata

Lizzie Seko: Pedagang pinggir jalan jadi pionir Pariwisata Tulagi

0
Narkoba

Kejahatan seksual dan Narkoba dominasi narapidana di Vanuatu

0

English Stories

Japanese Warship Wreck at Vim Beach, Youtefa Bay – Jubi/Dominggus Mampioper
Pacnews

Wells, shipwreck, and monkeys: Traces of World War II on the Edge of Mount Mher, Youtefa Bay

April 14, 2026
Compressed by jpeg-recompress
Pacnews

Draft Regional Regulation to bridge Customary Values and State Law

April 14, 2026
o
Pacnews

Jayapura Civil Registry Office updates Population Data, focuses on Indigenous Papuans

April 10, 2026
Central Papua Vice Governor Deinas Geley (in white shirt) stands alongside Indonesia’s Minister of Cooperatives, Ferry Juliantono, during the inauguration of the Red and White Village/Subdistrict Cooperative (KDMP) in Mimika Regency — Photo courtesy of Central Papua Provincial Government Public Relations
Pacnews

Central Papua Provincial Government inaugurates village cooperative in Mimika

April 10, 2026
Matius D. Fakhiri, Governor of Papua, during a special meeting with Desyarmeda Killian, Head of the Papua I Housing and Settlement Provision Implementation Center, in Jayapura on Wednesday (April 8, 2026) - Jubi/Alexander Loen
Pacnews

Slum area upgrading in Jayapura accelerated, work targeted to begin May 2026

April 10, 2026

Trending

  • jepang

    Sumur, kapal, monyet peninggalan Tentara Jepang di tepi Gunung Mher Teluk Youtefa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga mengadu limbah Dapur MBG diduga cemari sumur dan ganggu hunian kos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raperda hukum dalam masyarakat penghubung antara nilai adat dan hukum negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlu regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat adat Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Papua Nugini bertekad jadi produsen kakao unggulan di dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara