Jayapura, Jubi – Dua mahasiswa Papua di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diintimidasi orang tak dikenal atau OTK lewat poster yang ditempelkan di depan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/11/2025).
Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Peduli Rakyat Papua atau FSPM-PRP kota studi Makassar mengatakan, poster itu berisi tuduhan yang mencemarkan nama baik individu dan gerakan mahasiswa Papua.
“Poster tersebut menyebut nama mahasiswa Papua, Andreas Sondegau dan Bules Murib dengan tuduhan sebagai perusak generasi muda Papua, dan menuduh mereka menyebarkan ideologi separatis tanpa bukti hukum yang sah. Selain itu, ditampilkan pula foto-foto mereka tanpa izin, dalam konteks yang menyudutkan dan penuh ancaman,” tulis FSPM-PRP kota studi Makassar dalam melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
FSPM-PRP kota studi Makassar menilai, tindakan itu merupakan bentuk teror psikologis dan upaya pembungkaman terhadap mahasiswa Papua yang sedang menjalankan aksi damai dalam rangka mengawal proses hukum empat tahanan politik anggota NFRPB yang dipindahkan dari Sorong dan sedang menjalani persidangan di Makassar.
FSPM-PRP kota studi Makassar pun mengecam keras tindakan yang dianggap intimidasi tersebut, karena tidak hanya melanggar hak privasi dan kebebasan berekspresi, juga menunjukkan bahwa ruang demokrasi dan keadilan masih jauh dari aman bagi rakyat Papua, terutama mereka yang bersuara untuk penentuan nasib sendiri.
“Kami menuntut pengusutan terhadap pelaku intimidasi dan penyebar poster fitnah ini, jaminan perlindungan hukum dan HAM bagi mahasiswa Papua yang menyuarakan aspirasi secara damai, dan hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat Papua. Kami tidak takut. Suara rakyat Papua tidak akan dibungkam,” tulis FSPM-PRP kota studi Makassar. (*)




Discussion about this post