Manokwari, Jubi – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari, Caroline Awi SH MH menolak permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026 dengan pemohon Louela Riska Warikar (LRW), atau tiktoker dengan nama akun Mama Ella terhadap Termohon Kapolresta Manokwari, Papua Barat, Kamis (26/2/2026).
Pemohon meminta agar Hakim membatalkan penetapan tersangka dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik atau pencemaran nama baik melalui sosial media Tiktok dan dugaan pemerasan, dengan pengadu Istri Bupati Manokwari, Febelina Wondiwoy.
Hakim tunggal Caroline Awi SH MH dalam putusannya menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. “Menolak permohonan pemohon,” kata Hakim Tunggal Kamis (26/2/2026).
Sementara Termohon Kapolresta Manokwari yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir mengatakan setelah putusan Praperadilan, pihaknya kemudian melengkapi berkas perkaranya kemudian melimpahkan ke Kejaksaan.
“Ia tadi kita sudah lengkapi berkas kemudian sudah tahap dua,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir.
Dia mengatakan perkara pokoknya yakni dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 27A tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Setelah dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka kemudian ditahan di Lapas Perempuan.
“Iya tersangka ditahan selama 20 hari di lapas perempuan dan anak Manokwari,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari I Nengah SH MH.
Kronologis perkara yakni tersangka mengirim pesan lewat tiktok kepada pelapor dengan tuduhan pelapor Istri Bupati mengancam Tersangka, padahal pelapor tidak merasa melakukan hal tersebut. Pelapor kemudian memblokir tiktok dengan nama akun Mama Ella yang diduga pemiliknya yakni tersangka, selanjutnya tersangka memposting isi percakapan dengan pelapor di akun tok Mama Ella dengan kata-kata menuding Ibu Bupati tak bermoral dan kalimat yang menyinggung pelapor.
Penetapan selain melihat aspek prosedural, tapi juga aspek substansial
LRW dijadikan tersangka dugaan pencemaran melalui informasi dan transaksi elektronik, serta dijadikan tersangka dugaan pemerasan dengan kekerasan”
“Hal-hal itulah yang melatar belakangi langkah kami mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Penasihat Hukum, LRW, Yan C. Warinussy di Manokwari, Jumat (27/4/2026).
Menurut Warinussy sasaran praperadilan adalah agar langkah penetapan tersangka dilakukan tidak saja mengedepankan aspek prosedural semata tapi juga aspek substansial. “Aspek substansial terkait hakekat tujuan KUHAP Baru yaitu penghormatan dan perlindungan HAM,” kata Yan Warinussy.
Penasihat hukum mengajukan praperadilan atas penahanan terhadap diri tersangka, karena pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Baru memberi catatan penting bahwa pertimbangan atas faktor kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan menjadi hal penting yang patut dipertimbangkan dalam konteks penetapan seseorang tersangka yang dikenakan penahanan menurut hukum.
Warinussy menyatakan sangat menghormati Putusan Praperadilan dari Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH.
Tetapi dirinya juga memandang bahwa putusan tersebut aneh, karena di satu sisi hakim menerima dan nampak sepemahaman dengan 2 (dua) orang ahli yang penasihat hukum ajukan dalam sidang.
“Titik tekannya adalah bahwa dalam konteks penetapan tersangka dan penahanan tidak boleh hanya melihat aspek prosedural, tapi mesti mempertimbangkan aspek substansial. Keanehan terjadi karena justru pertimbangan selanjutnya hingga amar putusan justru hakim kembali bersandar pada aspek prosedural semata,” jelasnya.(*)
Berita ini telah diperbarui dengan menambahkan keterangan dari kuasa hukum tersangka pada Jumat (27/2/2026) pukul 19.30. Penambahan tersebut tidak mengubah substansi maupun pokok informasi yang telah disampaikan sebelumnya.






















Discussion about this post