Manokwari, Jubi – Dana Bagi Hasil atau DBH Minyak dan Gas (Migas) di Papua Barat selama bertahun-tahun dinilai belum berpihak pada daerah penghasil. Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak adalah daerah penghasil Migas di Papua Barat.
Direktur Yayasan Lembaga Hukum YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan menyatakan bahwa revisi Peraturan daerah khusus atau Perdasus DBH Migas merupakan langkah tepat. Meski demikian revisi di titik beratkan pada masyarakat adat di dekat kawasan dan juga daerah penghasil.
“Revisi Perdasus DBH migas saat ini bersifat mendesak tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek lain seperti keberpihakan pada Daerah penghasil,” kata Direktur YLBH Sisar Matiti Yohannes Akwan, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD Nomor 1 tahun 2022), yang didesain untuk mengatur porsi daerah penghasil agar pembagian pusat, provinsi ke daerah penghasil secara lebih berkeadilan.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Revisi ini harus memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil dan masyarakat adat, serta sejalan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Direktur YLBH Sisar Matiti, telah diusulkan oleh Bupati Teluk Bintuni sebagai salah satu Daerah penghasil Gas dari Papua Barat. Kendati demikian Akwan menegaskan bahwa usulan Bupati Teluk Bintuni tak berarti apa-apaan jika tidak didukung oleh masyarakat dan juga wakil rakyat yang berada di DPR Papua Barat terutama dari dapil-dapil di daerah penghasil.
“Kita semua perlu mendukung usulan Pak Bupati Teluk Bintuni, baik Masyarakat maupun DPR Papua Barat Perwakilan dari Dapil daerah penghasil Migas,” kata Yohannes Akwan.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin terpisah mengatakan draf Perdasus sudah siap di Bapemperda
“Sesuai hasil rapat kita dengan Direktorat produk hukum daerah Kemendagri, terdapat 25 Ranperda dari inisiatif DPR 19 dan usulan Pemerintah ada 6, dibahas dalam dua triwulan, untuk triwulan pertama terdapat delapan Raperdasi dan Ranperdasus, salah satunya Perdasus tentang DBH Migas,” kata Ketua Bapemperda Amin Ngabalin.
Amin menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari dua Pokja, sehingga Pokja akan membagi tugas melakukan komunikasi dengan Bupati Teluk Bintuni dan Bupati Fakfak serta Bupati Manokwari untuk mempresentasikan dan memboboti dari pada isi Ranperdasus tersebut.
“Kalau ini penting segera kita lakukan, kita targetkan Bulan ini sudah dilakukan sinkronisasi dengan Kanwil Hukum Papua Barat dan konsultasi dengan Kemendagri,” jelasnya
Amin menyebut poin penting dalam revisi Ranperdasus DBH Migas yakni mengakomodir apa yang menjadi hak dari masyarakat adat didaerah penghasil.
“Hak-hak adat harus terpenuhi baik marga, kereta hingga raja dan suku-suku di kawasan harus terpenuhi,” ucapnya
Kemudian amin juga menegaskan bahwa selama ini Perda DBH Migas sudah mengakomodir kepentingan daerah penghasil.
“Ini yang kita mau lihat, apakah kecil karna jatah karna provinsi terlalu besar atau seperti apa, kemudian dikumpulkan akumulasi di provinsi berupa belanja dan sebagainya ini peruntukan untuk apa, ini harus di evaluasi,” ujarnya
Amin menyebut bahwa ternyata masyarakat di daerah penghasil tidak mendapatkan apa-apa. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

























Discussion about this post