Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah kini sedang menyusun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsi itu.
Hal ini dibahas melalui Focus Group Discussion atau FGD I Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah.
FGD ini digelar di aula RRI, Jalan Merdeka, Kota Nabire, Kabupaten Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, Kamis (16/4/2026).
Asisten I Sekretariat Daerah atau Setda Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H dalam sambutannya mengatakan, RPPLH disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan regulasi turunannya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Nantinya, aturan itu akan menjadi instrumen penting dalam perencanaan pemanfaatan, perlindungan, pengendalian, hingga mitigasi perubahan iklim di Papua Tengah.
“RPPLH akan menjadi pedoman pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan, antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup, serta menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah,” kata Alanthino Wiay.
Lewat FGD ini, para tenaga ahli dan kelompok kerja RPPLH diharap mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan lingkungan hidup, menyusun skenario perlindungan, dan merumuskan arah kebijakan selanjutnya yang akan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Gubernur Meki Nawipa berharap, kegiatan ini menghasilkan dokumen RPPLH yang kuat secara substansi dan hukum, sehingga dapat menjamin kelestarian lingkungan Papua Tengah bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,” ucapnya.
Alanthino Wiay menjelaskan, Provinsi Papua Tengah memiliki luas wilayah 61.073 kilometer persegi (km²) dengan kawasan hutan mencapai 2.928.339 hektare.
Kawasan hutan itu, terdiri dari hutan lindung 2.305.953 hektare (58,7 persen), hutan produksi terbatas 1.036.742 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi 526.672 hektare, serta areal pegunungan lainnya seluas 345.229 hektare.
“Sumber daya alam seperti tanah, air, dan udara memiliki keterbatasan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan,” ujarnya.
FGD ini dihadiri para kepala Bappeda kabupaten se-Papua Tengah, perwakilan PT Freeport Indonesia, mitra usaha, pimpinan lembaga adat dari berbagai suku, kelompok kerja RPPLH, dan peserta yang mengikuti secara daring. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua























Discussion about this post