Jayapura, Jubi – Koalisi yang beranggotakan 28 anggota parlemen dari beragam partai politik di Kepulauan Solomon menyambut baik keputusan Mahkamah Tinggi. Koalisi ini menggambarkannya sebagai penegasan yang menentukan dan bersejarah terhadap supremasi hukum, supremasi konstitusional, dan demokrasi parlementer.
Dalam sebuah pernyataan, Rabu (15/4/2026), koalisi tersebut mengatakan bahwa putusan tersebut memberikan arahan yang sangat jelas mengenai isu-isu konstitusional yang saat ini dihadapi negara Kepulauan Solomon, sebagaimana dilansir jubi.id dari laman www.solomonstarnews.com, Kamis (16/4/2026).
Ditambahkan pula bahwa keputusan tersebut menghilangkan alasan apa pun untuk menunda atau terus memerintah dengan pemerintahan minoritas dalam demokrasi parlementer kita.
Koalisi tersebut menyatakan bahwa Perdana Menteri sendiri telah secara terbuka menyatakan akan mematuhi setiap keputusan Pengadilan Tinggi.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kami menyerukan kepada Perdana Menteri untuk menghormati pernyataan publiknya bahwa ia akan mematuhi setiap keputusan Pengadilan. Sekarang setelah pengadilan membuat keputusan, ia wajib mematuhi putusan Pengadilan sebagaimana yang telah ia nyatakan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa keputusan Pengadilan menegaskan apa yang selalu jelas dalam demokrasi parlementer, yaitu pemerintah harus mencerminkan mayoritas di Parlemen.
“Putusan Mahkamah Agung sangat jelas, mengundurkan diri atau mengadakan sidang Parlemen dalam tiga hari ke depan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Koalisi tersebut selanjutnya mencatat pernyataan Perdana Menteri tadi malam untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Koalisi tersebut mengatakan bahwa meskipun Perdana Menteri memiliki hak untuk melakukan hal itu, tindakan tersebut tidak boleh dimaksudkan untuk memperpanjang pemerintahan minoritas, menunda kepatuhan konstitusional, dan menggagalkan perintah pengadilan yang jelas dan mengikat.
“Perdana Menteri tidak dapat berbicara tentang menghormati Pengadilan sementara pada saat yang sama mencoba menunda pelaksanaannya. Dia harus berkomitmen pada kata-katanya sendiri dan itu adalah untuk mematuhi putusan tersebut,” demikian bunyi pernyataan itu.
Koalisi tersebut mengatakan bahwa situasi saat ini telah mencapai titik konstitusional yang kritis sebagaimana disinggung oleh Ketua Mahkamah Agung dalam putusannya.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa keberlanjutan pemerintahan minoritas dalam keadaan seperti ini tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
“Kami juga kembali menyerukan agar Perdana Menteri segera mengundurkan diri. Ini demi kepentingan terbaik negara, agar Parlemen dapat berfungsi sesuai dengan mayoritas yang jelas dan untuk memulihkan stabilitas, tatanan konstitusional, dan kepercayaan publik.”
“Langkah paling mulia dan bertanggung jawab sudah jelas: patuhi Pengadilan, hormati mayoritas, atau mengundurkan diri,” demikian pernyataan Koalisi tersebut.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua























Discussion about this post