• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Bomberai

Perda larangan sudah ada, Wabup Fakfak akui penanganan Minol masih sulit

March 5, 2026
in Bomberai
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Angela Flassy
fakfak

Wakil Bupati Fakfak di Sekertaris Dewan Adat Mbahammata-Jubi/Dok Pribadi

0
SHARES
373
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari Jubi – Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, menegaskan persoalan minuman beralkohol (Minol) bukan sekadar soal aturan, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi Papua. Meski Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memiliki Perda, ia mengakui pelaksanaannya di lapangan masih terkendala, bahkan diduga ada oknum yang melindungi peredarannya.

“Kendalanya karena ada oknum-oknum yang melindungi. Padahal Minol ini nyata-nyata menghabiskan generasi kita. Anak-anak kita jadi tidak berdaya, kehilangan masa depan, bahkan ada yang meninggal karena kecelakaan karena mabuk. Rumah tangga juga banyak yang hancur,” tegas Wakil Bupati kepada wartawan usai buka puasa bersama di kantor Dewan adat Mbaham Matta, Fakfak, Papua Barat, Selasa (3/3/26)

Ia menyatakan sikapnya untuk mencabut aturan Minol tersebut, bukan sekadar mengubah istilah dari “pelarangan” menjadi “pengendalian” atau “pengawasan”.

“Dalam konferensi adat beberapa waktu lalu, saya sudah sampaikan, lebih baik langsung dicabut saja. Tidak usah kita ganti istilah. Ini racun yang menunggu waktu menghancurkan kita,” ujarnya.

Wakil Bupati juga mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyampaikan penolakan terhadap rancangan kebijakan terkait Minol ke DPR RI.

Ia mendorong Dewan Adat, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), mahasiswa seperti HMI dan GMKI, PMKRI, serta elemen masyarakat lainnya untuk tidak hanya menyampaikan sikap di luar forum, tetapi masuk langsung ke ruang sidang DPR dan menyatakan penolakan secara resmi.

“Kalau hanya bicara di luar, itu tidak kuat. Harus masuk, duduk dalam sidang, dan sampaikan sikap resmi. Datangi langsung dan minta waktu. Jangan hanya berasumsi mereka tidak dengar,” katanya.

BERITATERKAIT

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

Masyarakat Adat Teluk Arguni Fakfak pasang sasi di kapal seismik

Nelayan Arguni Fakfak terganggu operasi kapal seismik perusahaan gas

KPU Fakfak tetapkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV 2025

Menurutnya, Minol telah menghancurkan generasi muda Papua dan berpotensi melemahkan daya saing masyarakat lokal dalam berbagai sektor, baik pendidikan, ekonomi, maupun sosial kemasyarakatan.

Terkait viralnya isu hilangnya ratusan karton Minol hasil operasi penertiban pada 28 Januari 2026, Wakil Bupati menegaskan bahwa penindakan seharusnya difokuskan kepada distributor, bukan hanya menyita barang.

“Bukan hanya menyita minuman, tapi harus datangi siapa pemiliknya lalu cabut izinnya. Itu yang lebih tegas. Kalau hanya sita barang, tidak ada nilainya. Harus cabut izin edarnya. Jangan sampai beredar tanpa retribusi dan tanpa kontribusi bagi daerah,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa langkah tegas berupa pencabutan izin usaha menjadi solusi agar peredaran Minol benar-benar dihentikan dari sumbernya.

Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi peredaran minuman beralkohol di Fakfak. Dugaan tersebut menyebutkan bahwa dalam setiap upaya penertiban, terdapat oknum yang justru membackup keberadaan Minol dengan kadar alkohol tinggi seperti vodka, whisky, bir, hingga anggur merah.

Bahkan, disebutkan terdapat sekitar 3 pemasok atau distributor yang diduga masih aktif mengedarkan Minol di Fakfak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2008 Kabupaten Fakfak tentang larangan memasukkan, memproduksi, menjual, mengedarkan, membawa, menyimpan, serta meminum/mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Di sisi lain, minuman beralkohol lokal justru kerap menjadi sasaran utama dalam operasi sweeping. Penertiban dinilai lebih banyak menyasar Minol lokal, sementara Minol berlabel disebut jarang tersentuh. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik setoran oleh sejumlah oknum kepada pihak tertentu, sehingga peredaran Minol berlabel tetap berjalan.

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel oleh aparat berwenang. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, agar implementasi Perda benar-benar berjalan sesuai tujuannya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Apnel Hegemur, menegaskan bahwa persoalan Perda Minol bukan semata-mata soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Produk Perda Minol itu dimensinya bukan soal income atau pendapatan daerah, tapi dimensi sosial tentang penyelamatan generasi dan regenerasi. Ini soal masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia menyayangkan apabila Perda yang telah ada tidak diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Kalau Perda tidak dilaksanakan, itu karena kurang kepekaan, baik di legislatif, eksekutif maupun kepolisian. Semua harus punya komitmen yang sama untuk menjalankan aturan tersebut,” tegasnya.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 Kabupaten Fakfak sejatinya dibentuk sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol. Namun hingga kini, praktik peredaran dan konsumsi Minol dinilai masih terjadi di tengah masyarakat.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena banyak anak muda yang terlibat dalam konsumsi Minol, yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial seperti gangguan keamanan dan ketertiban, tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga menurunnya produktivitas generasi muda.

Lemahnya pengawasan serta dugaan adanya oknum yang melindungi peredaran Minol secara ilegal disebut menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi Perda tersebut. Karena itu, diperlukan langkah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, sistem distribusi, hingga pola penindakan agar tidak lagi menimbulkan ketimpangan di lapangan.

Baik pemerintah daerah maupun Dewan Adat berharap momentum Ramadhan dan menjelang Lebaran menjadi waktu refleksi bersama untuk memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Fakfak.

Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan Perda ini benar-benar dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dengan sinergi yang kuat dan penegakan hukum yang adil, tujuan utama regulasi tersebut, yakni; menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Fakfak serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras diharapkan dapat benar-benar terwujud, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas. (*)

Tags: buka puasa bersamaKabupaten FakfakMbaham Mattatolak minol
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Kabupaten Fakfak

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

September 24, 2026
sasi

Masyarakat Adat Teluk Arguni Fakfak pasang sasi di kapal seismik

February 11, 2026

Nelayan Arguni Fakfak terganggu operasi kapal seismik perusahaan gas

February 9, 2026

KPU Fakfak tetapkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV 2025

December 8, 2025

Pra Konferensi III Mbaham Matta Fakfak jadi momentum persatuan adat dan iman

August 31, 2025

Warga Kampung Air Besar Fakfak tutup saluran air bersih

August 10, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary Forest Management
10 October 2026
Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary  Forest Management

Teminabuan, Jubi – Indigenous Papuans have their own ways of managing customary forests to ensure they remain protected. They harvest [...]

Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault
9 October 2026
Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault

Jayapura, Jubi – Wialo Silak, chair of Cenderawasih University’s Student Consultative Assembly (MPM Uncen) for the 2026–2027 term, has reported [...]

Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities
9 October 2026
Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities

Merauke, Jubi – Merauke Regent Yoseph Bladib Gebze has called for Papua’s 2027 Special Autonomy (Otsus) funds to focus on [...]

Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke
8 October 2026
Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke

Merauke, Jubi – Authorities in Indonesia’s South Papua province have intercepted an attempt to smuggle 115 wild parrot eggs from [...]

Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration
8 October 2026
Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration

Jayapura, Jubi – A symposium of Asian churches has called for an end to violence in Papua through a declaration [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

October 11, 2026
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

October 11, 2026
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

October 11, 2026
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

October 11, 2026
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

October 11, 2026
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

October 11, 2026
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

October 10, 2026
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

October 10, 2026
Hibah renovasi gedung parlemen Vanuatu

Pemerintah Indonesia berikan hibah untuk renovasi gedung parlemen Vanuatu

October 10, 2026
MRP verifikasi dokumen IPDN

MRP Papua Tengah verifikasi faktual dokumen, memastikan hak OAP masuk IPDN

October 10, 2026
Bakal calon ketua PSSI

Empat orang mendaftar sebagai bakal calon Ketua Pengprov PSSI Papua Barat

October 9, 2026
Samudra Pasifik

Samudra Pasifik bukanlah penyebab krisis iklim

October 10, 2026
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

0
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

0
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

0
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

0
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

0
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

0
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara