Manokwari, Jubi – Sebanyak 58 Orang Prajurit TNI yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni yang berada di Batalyon, Brigif Bintuni hingga Rindam XVIII/Kasuari menjadi korban mark up kredit yang diduga dilakukan Oknum Pegawai Bank BRI cabang Manokwari dengan juru bayar di Kodam. Korban sebagian besar merupakan prajurit baru di beberapa satuan.
Atas persekongkolan antara pelaku oknum juru bicara Kesdam bersama oknum pegawai bank yang melakukan markup menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,8 miliar lebih. Modus pelaku dengan menggelembungkan kredit yang diajukan Prajurit TNI yang seharusnya berkisar Rp100 juta meningkat sekitar Rp120 juta.
Penyidik Polisi Militer POM telah menetapkan juru bayar berinisial Serda MH sebagai tersangka dan telah diserahkan kepada Oditur Militer IV-21. Sementara pihak pelaku dari Bank Rakyat Indonesia BRI cabang Manokwari belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa.
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengatakan tersangka juru bayar Kesdam XVIII/Kasuari melakukan penggelembungan pengajuan kredit bekerja sama dengan pihak Bank
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Jadi ini perkara koneksitas sebab unsur sipil yaitu pegawai salah satu perbankan tempat anggota TNI ajukan kredit yang ikut terlibat,” kata Muhamad Syarifuddin di di Manokwari, Jumat (9/8/2024).
Kejaksaan masih melakukan pengembangan guna mengungkap aliran dana sekaligus menetapkan tersangka baru dari pihak Perbankan yang turut bekerja sama dengan tersangka MH.
“Kasus yang melibatkan sipil ditangani Pidsus, dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Syarifuddin.
Tersangka juru bayar sudah diserahkan ke Oditur IV-21 untuk dilimpahkan menjalani sidang di Pengadilan Militer Jayapura.
“Tersangka sudah serahkan ke pihak Oditur Militer supaya mempercepat penanganan perkara ini ke tahap persidangan,” kata Syarifuddin.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan anggota TNI kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVIII/Kasuari karena dirugikan atas tindakan penggelembungan nilai pengajuan kredit.
Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari, Christian Daniels Kilis menyebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan surat keputusan penyerahan perkara kepada Panglima Kodam XVIII/Kasuari.
Hal tersebut merupakan prosedur tetap sebelum tersangka menjalani proses persidangan yang akan diselenggarakan oleh Pengadilan Militer di Jayapura.
“Tersangka sudah ditahan di POM, kita sedang mengajukan permohonan ke Pangdam untuk diputuskan jika sudah diputuskan rencana kita ajukan ke pengadilan militer,” katanya
Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal Pemalsuan.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua























Discussion about this post