Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi Jalan Mogoy-Mardey sebesar Rp5,8 Miliar. Uang tersebut berasal dari Akalius Yunus Misiro, pegawai Puskesmas di Teluk Bintuni yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Manokwari.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Wakajati Papua Barat, Luhur Istigfar SH M.hum selaku Plh Kajati Papua Barat terpidana Akalius Yunus Misiro yang dijatuhi vonis 1,5 bulan penjara.
“Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi se-dunia Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan eksekusi uang pengganti perkara peningkatan jalan Mogoy Mardey Rp5.884.643.872, yang berasal dari hasil penyitaan atas nama terpidana Akalius Yunus Misiro atau AYM,” kata Wakajati Papua Barat Selasa (9/12/2025).
Pengembalian kerugian Negara dilakukan secara bertahap, pertama pada 18 Maret 2025 melalui tim penasihat hukum sebesar Rp2 Miliar, kemudian kedua pada 27 Mei 2025 sebesar Rp2 Miliar serta pengembalian ketiga dilakukan pada 1 Oktober 2025 sebesar Rp1,8 Miliar.
“Sebelumnya telah dilakukan pengembalian kerugian negara sehingga total kerugian negara yang dikembalikan Rp7.326.327.38,” katanya.
Perkara dugaan Korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di teluk Bintuni ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Jalan mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat melalui Dinas PUPR Tahun 2023 sebesar Rp7,3 Miliar.
Pengembalian Uang tersebut selanjutnya oleh Kejaksaan Tinggi disetor ke Kas Daerah Pemerintah Papua Barat berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Manokwari
“Uang pengganti Rp5,8 Miliar ini selanjutnya akan disetor ke rekening kas Daerah berdasarkan putusan pengadilan nomor 21/pid.sus-tpk/2025/ pn Mnk yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diperingati hari ini,” ujarnya.
Luhur mengatakan Kejati Papua Barat terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi,
“Ini diharapkan memberikan efek jera dan jadi penguatan bagi upaya pemberantasan korupsi di Papua Barat,” ujarnya.
Kajari Teluk Bintuni Muhammad Iqbal mengatakan bahwa uang pengganti sebesar Rp5,8 Miliar ini merupakan pengembalian dari Akalius Yunus Misiro terpidana korupsi.
“Uang yang ada ini dikembalikan oleh terdakwa Akalius jadi lima terdakwa lainya tidak,” kata Muhammad Iqbal.
Sebelumnya Rp2 Miliar telah dikembalikan oleh Akalius kini ditambah dengan Rp5,8 Miliar. Sebelumnya Rp2 Miliar, kini Rp5,8 Miliar,” jelasnya.
Perkara dugaan Korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di teluk Bintuni ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Jalan mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat melalui Dinas PUPR Tahun 2023 sebesar Rp7,3 Miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Papua Barat Agus menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan tinggi Papua Barat yang telah berhasil mengamankan keuangan Daerah yang nanti akan disetor ke kas Daerah.
“Uang ini akan disetor ke kas Daerah dan dimasukan dalam APBD kemudian dimasukan pada pos keuangan lainya,” kata Agus Kepala BPKAD Papua Barat
Dalam perkara korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni terdapat enam terpidana yang telah menjalani putusan pengadilan Tipikor Manokwari. Mereka diantaranya Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Barat Najamudin Benu yang dijatuhi vonis 2 Tahun Penjara denda Rp100 juta, kemudian Naomi Kararbo dan Beatrix, keduanya merupakan staf keuangan di Dinas PUPR Papua Barat, mereka divonis 1 tahun penjara.
Selanjutnya Daud dan Adi Kalalembang keduanya merupakan konsultan proyek pekerjaan jalan Mogoy Mardey dijatuhi vonis 1,6 bulan dan Akalius Yunus Misiro selaku yang pinjam perusahan CV Gloria Bintang Timur dia divonis lebih ringan dari mantan kadis PUPR dengan pidana penjara 1,5 bulan.
“Pengembalian uang pengganti terpidana tidak perlu menjalani pidana pengganti tapi pidana pokoknya tetap dijalankan,” kata Wakajati Papua Barat Luhur Istighfar.
Pada vonis Majelis hanya terdakwa Akalius yang tidak diajukan banding oleh Jaksa Penuntut umum JPU, sementara mantan kuasa pengguna anggaran KPA yang divonis 2 tahun, JPU mengajukan banding.
Dikutip dari laman website pengadilan terdakwa Najamudin Bennu di vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun, sedangkan Adi Kalalembang dan Daud dituntut empat tahun vonis 1,6 bulan kemudian Naomi dan Beatrix dituntut masing-masing tiga tahun vonisnya satu tahun kemudian Akalius Yunus Misiro dituntut dua tahun, dan vonis 1,5 bulan.
“Lima terdakwa lainnya lebih ringan (di bawah setengah), kecuali Najamudin (setengah) dari tuntutan JPU, sedangkan Akalius sepertiga dari tuntutan,” kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari Caroline Awi SH MH.(*)




Discussion about this post