• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Bomberai

Kejati Papua Barat setor Rp5,8 Miliar uang korupsi jalan Mogoy–Mardey

Pengembalian dilakukan Akalius Yunus Misiro secara bertahap, pada 18 Maret 2025, sebesar Rp2 Miliar, kedua 27 Mei 2025 sebesar Rp2 Miliar, dan ketiga pada 1 Oktober 2025 sebesar Rp1,8 Miliar. Akalius Yunus Misiro yang dituntut dua tahun, kemudian divonis 1,5 bulan.

December 10, 2025
in Bomberai
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Angela Flassy
Papua Barat

Penampakan Uang Rp5,8 Miliar dihadapan Wakajati dan jajarannya serta Kepala BPKAD Papua Barat -Jubi-/Adlu Raharusun 

0
SHARES
1.4k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi Jalan Mogoy-Mardey sebesar Rp5,8 Miliar. Uang tersebut berasal dari Akalius Yunus Misiro, pegawai Puskesmas di Teluk Bintuni yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Manokwari.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Wakajati Papua Barat, Luhur Istigfar SH M.hum selaku Plh Kajati Papua Barat terpidana Akalius Yunus Misiro yang dijatuhi vonis 1,5 bulan penjara.

“Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi se-dunia Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan eksekusi uang pengganti perkara peningkatan jalan Mogoy Mardey Rp5.884.643.872, yang berasal dari hasil penyitaan atas nama terpidana Akalius Yunus Misiro atau AYM,” kata Wakajati Papua Barat Selasa (9/12/2025).

Pengembalian kerugian Negara dilakukan secara bertahap, pertama pada 18 Maret 2025 melalui tim penasihat hukum sebesar Rp2 Miliar, kemudian kedua pada 27 Mei 2025 sebesar Rp2 Miliar serta pengembalian ketiga dilakukan pada 1 Oktober 2025 sebesar Rp1,8 Miliar.

“Sebelumnya telah dilakukan pengembalian kerugian negara sehingga total kerugian negara yang dikembalikan Rp7.326.327.38,” katanya.

Perkara dugaan Korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di teluk Bintuni ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Jalan mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat melalui Dinas PUPR Tahun 2023 sebesar Rp7,3 Miliar.

Pengembalian Uang tersebut selanjutnya oleh Kejaksaan Tinggi disetor ke Kas Daerah Pemerintah Papua Barat berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Manokwari

BERITATERKAIT

Kasasi ditolak, PH terdakwa kasus Mogoy-Merdey akan ajukan PK

Korupsi pembangunan Kampus SMK Kehutanan Sorong, dua kontraktor jadi tersangka

Usai berikan racun tikus, pemuda tega setubuhi mayat anak di Bintuni

Putusan kasasi belum diunggah, kuasa hukum siapkan langkah hukum baru

“Uang pengganti Rp5,8 Miliar ini selanjutnya akan disetor ke rekening kas Daerah berdasarkan putusan pengadilan nomor 21/pid.sus-tpk/2025/ pn Mnk yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diperingati hari ini,” ujarnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Luhur mengatakan Kejati Papua Barat terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi,

“Ini diharapkan memberikan efek jera dan jadi penguatan bagi upaya pemberantasan korupsi di Papua Barat,” ujarnya.

Kajari Teluk Bintuni Muhammad Iqbal mengatakan bahwa uang pengganti sebesar Rp5,8 Miliar ini merupakan pengembalian dari Akalius Yunus Misiro terpidana korupsi.

“Uang yang ada ini dikembalikan oleh terdakwa Akalius jadi lima terdakwa lainya tidak,” kata Muhammad Iqbal.
Sebelumnya Rp2 Miliar telah dikembalikan oleh Akalius kini ditambah dengan Rp5,8 Miliar. Sebelumnya Rp2 Miliar, kini Rp5,8 Miliar,” jelasnya.

Perkara dugaan Korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di teluk Bintuni ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Jalan mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat melalui Dinas PUPR Tahun 2023 sebesar Rp7,3 Miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Papua Barat Agus menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan tinggi Papua Barat yang telah berhasil mengamankan keuangan Daerah yang nanti akan disetor ke kas Daerah.

“Uang ini akan disetor ke kas Daerah dan dimasukan dalam APBD kemudian dimasukan pada pos keuangan lainya,” kata Agus Kepala BPKAD Papua Barat

Dalam perkara korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni terdapat enam terpidana yang telah menjalani putusan pengadilan Tipikor Manokwari. Mereka diantaranya Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Barat Najamudin Benu yang dijatuhi vonis 2 Tahun Penjara denda Rp100 juta, kemudian Naomi Kararbo dan Beatrix, keduanya merupakan staf keuangan di Dinas PUPR Papua Barat, mereka divonis 1 tahun penjara.

Selanjutnya Daud dan Adi Kalalembang keduanya merupakan konsultan proyek pekerjaan jalan Mogoy Mardey dijatuhi vonis 1,6 bulan dan Akalius Yunus Misiro selaku yang pinjam perusahan CV Gloria Bintang Timur dia divonis lebih ringan dari mantan kadis PUPR dengan pidana penjara 1,5 bulan.

“Pengembalian uang pengganti terpidana tidak perlu menjalani pidana pengganti tapi pidana pokoknya tetap dijalankan,” kata Wakajati Papua Barat Luhur Istighfar.

Pada vonis Majelis hanya terdakwa Akalius yang tidak diajukan banding oleh Jaksa Penuntut umum JPU, sementara mantan kuasa pengguna anggaran KPA yang divonis 2 tahun, JPU mengajukan banding.

Dikutip dari laman website pengadilan terdakwa Najamudin Bennu di vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun, sedangkan Adi Kalalembang dan Daud dituntut empat tahun vonis 1,6 bulan kemudian Naomi dan Beatrix dituntut masing-masing tiga tahun vonisnya satu tahun kemudian Akalius Yunus Misiro dituntut dua tahun, dan vonis 1,5 bulan.

“Lima terdakwa lainnya lebih ringan (di bawah setengah), kecuali Najamudin (setengah) dari tuntutan JPU, sedangkan Akalius sepertiga dari tuntutan,” kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari Caroline Awi SH MH.(*)

Continue Reading
Tags: Kabupaten Teluk BintuniKasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Mogoy MardeyKasus KorupsiKejati Papua BaratKepala Kejati Papua Barat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pulau Bonyum

Pulau Bonyum simbol masuknya Katolik di selatan pulau Papua

May 16, 2026
Manokwari

Demonstran tolak PSN dan militerisme di Manokwari ditembaki gas air mata

May 8, 2026
UMKM

UMKM di Manokwari gelar demonstrasi karena merasa ditelantarkan BGN

May 4, 2026

DBH Migas Papua Barat belum berpihak pada kabupaten penghasil

April 17, 2026

Usai berikan racun tikus, pemuda tega setubuhi mayat anak di Bintuni

April 14, 2026

Warinussy ingatkan Pemkab Teluk Bintuni risiko utang ke kontraktor

March 30, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara