• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Korupsi pembangunan Kampus SMK Kehutanan Sorong, dua kontraktor jadi tersangka

April 16, 2026
in Domberai
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Angela Flassy
SMK Kehutanan

Dua tersangka saat berada dalam mobil tahanan jaksa -Jubi/Adlu Raharusun

0
SHARES
180
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka yakni AGT dan FKG selaku Direktur dan Wakil Direktur PT RSU Cabang Manokwari dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan di Sorong. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Rabu (15/4/2026). Usai penetapan, AGT dan FGK berjalan keluar menggunakan rompi tahanan menuju mobil taktis tahanan milik Kejati Papua Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Prima Rantjalobo mengatakan anggaran pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara SBSN di Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp67,940 Miliar yang dikelola oleh Satker SMK Kehutanan Negeri Manokwari

Pada Tahun 2023, terdapat kucuran anggaran sebesar Rp24 Miliar dan Tahun 2024 sebesar Rp43,9 Miliar.

“Total pagi anggaran sekitar Rp62 Miliar lebih Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP terdapat Rp17 Miliar kerugian Negara,” kata Kasipenkum Prima Rantjalobo Rabu (15/4/2026).

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Dia menjelaskan bahwa jangka waktu pekerjaan sekitar 360 hari namun dalam pelaksanaannya PT RSU Cabang Manokwari tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga dilakukan pemutusan kontrak pada Januari 2025 dengan posisi pekerjaan baru mencapai 84,40 persen.

“Pekerjaan ini telah dilakukan tiga kali adendum yakni pertama pada 29 Februari 2024 kemudian adendum kedua 08 Juli 2024 serta adendum ketiga, 02 Oktober 2024. Sedangkan pembayaran pekerjaan kampus II SMK Kehutanan Manokwari dilakukan selama 13 tahap berdasarkan prestasi pekerjaan yang dituangkan dalam Monthly Certificate dengan total Rp49,134 Miliar,” katanya

Selain itu dugaan Jaksa, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh personel inti PT RSU Cabang Manokwari namun kenyataannya justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak memiliki sertifikasi keahlian.

BERITATERKAIT

Kejati Papua Barat tetapkan tiga tersangka korupsi proyek dermaga Apung Sowi Marampa

Raker Kejati Papua Barat, para Kejari bahas penanganan korupsi hingga pidana umum

Kejati Papua Barat setor Rp5,8 Miliar uang korupsi jalan Mogoy–Mardey

Pidar laporkan dugaan korupsi anggaran makan minum ke Kejati Papua Barat

“Tersangka AGT diduga mengganti beberapa orang tenaga teknis personal manajerial yang tidak memiliki kemampuan teknis kegiatan proyek,” katanya

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Bahkan menurut dia, baik AGT maupun FGK dinilai tidak menunjukkan kinerja tidak baik dalam mengerjakan proyek sehingga progres kegiatan mengalami deviasi minus atau keterlambatan dari target yang direncanakan.

“Kedua tersangka diduga sengaja mengurangi kuantitas dan kualitas pekerjaan. Keduanya juga tidak pernah memberikan dokumen secara spesifikasi teknis kepada tenaga teknis yang ditempatkan di lokasi pekerjaan,” ujarnya

Bahkan dia mengatakan bahwa kedua tersangka juga tidak memperpanjang pelaksanaan setelah adanya perubahan waktu kontrak pada adendum II.

“Tersangka FGK juga diduga menggunakan uang untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dalam perkara ini penyidik juga memeriksa sebanyak 22 saksi dan mengamankan barang bukti sebanyak 227 dokumen.

Keduanya dikenakan primer pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 16 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan kelas IIb Manokwari,” kata Kasipenkum. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Kejati Papua Baratkorupsi SMK Kehutanan Sorong
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Jalan Mogoy-Merdey hingga saat ini dalam kondisi rusak berat - Jubi/IST

Kasasi ditolak, PH kasus Mogoy-Merdey akan ajukan PK

April 16, 2026
sidang

Sidang Tiktoker Mama Ella hadirkan Bupati Manokwari jadi saksi

April 16, 2026
Pegunungan tengah

Ketua Kerukunan Pegunungan Tengah sesalkan bantuan Pangdam Kasuari

April 15, 2026

Warga mengadu limbah Dapur MBG diduga cemari sumur dan ganggu hunian kos

April 13, 2026

Kasih Rumbai Koteka, menyalakan harapan anak putus sekolah di Papua Barat

April 12, 2026

P2MPKS desak transparansi bantuan modal usaha mikro senilai Rp10 Miliar

April 10, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara