Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka yakni AGT dan FKG selaku Direktur dan Wakil Direktur PT RSU Cabang Manokwari dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan di Sorong. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Rabu (15/4/2026). Usai penetapan, AGT dan FGK berjalan keluar menggunakan rompi tahanan menuju mobil taktis tahanan milik Kejati Papua Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Prima Rantjalobo mengatakan anggaran pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara SBSN di Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp67,940 Miliar yang dikelola oleh Satker SMK Kehutanan Negeri Manokwari
Pada Tahun 2023, terdapat kucuran anggaran sebesar Rp24 Miliar dan Tahun 2024 sebesar Rp43,9 Miliar.
“Total pagi anggaran sekitar Rp62 Miliar lebih Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP terdapat Rp17 Miliar kerugian Negara,” kata Kasipenkum Prima Rantjalobo Rabu (15/4/2026).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Dia menjelaskan bahwa jangka waktu pekerjaan sekitar 360 hari namun dalam pelaksanaannya PT RSU Cabang Manokwari tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga dilakukan pemutusan kontrak pada Januari 2025 dengan posisi pekerjaan baru mencapai 84,40 persen.
“Pekerjaan ini telah dilakukan tiga kali adendum yakni pertama pada 29 Februari 2024 kemudian adendum kedua 08 Juli 2024 serta adendum ketiga, 02 Oktober 2024. Sedangkan pembayaran pekerjaan kampus II SMK Kehutanan Manokwari dilakukan selama 13 tahap berdasarkan prestasi pekerjaan yang dituangkan dalam Monthly Certificate dengan total Rp49,134 Miliar,” katanya
Selain itu dugaan Jaksa, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh personel inti PT RSU Cabang Manokwari namun kenyataannya justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak memiliki sertifikasi keahlian.
“Tersangka AGT diduga mengganti beberapa orang tenaga teknis personal manajerial yang tidak memiliki kemampuan teknis kegiatan proyek,” katanya
Bahkan menurut dia, baik AGT maupun FGK dinilai tidak menunjukkan kinerja tidak baik dalam mengerjakan proyek sehingga progres kegiatan mengalami deviasi minus atau keterlambatan dari target yang direncanakan.
“Kedua tersangka diduga sengaja mengurangi kuantitas dan kualitas pekerjaan. Keduanya juga tidak pernah memberikan dokumen secara spesifikasi teknis kepada tenaga teknis yang ditempatkan di lokasi pekerjaan,” ujarnya
Bahkan dia mengatakan bahwa kedua tersangka juga tidak memperpanjang pelaksanaan setelah adanya perubahan waktu kontrak pada adendum II.
“Tersangka FGK juga diduga menggunakan uang untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dalam perkara ini penyidik juga memeriksa sebanyak 22 saksi dan mengamankan barang bukti sebanyak 227 dokumen.
Keduanya dikenakan primer pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 16 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan kelas IIb Manokwari,” kata Kasipenkum. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post