Manokwari, Jubi – Kuasa Hukum tiga terdakwa dugaan korupsi kredit macet di Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Mansel) mempertanyakan bukti kerugian negara yang diklaim Jaksa penuntut umum atau JPU terhadap para terdakwa dugaan korupsi kredit macet dana kredit usaha rakyat KUR dalam pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1-A Manokwari, Senin (30/3/2026). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mahendraasmara Purnama Jati SH MH dan dua Hakim anggota yakni Hermawanto SH dan Pitayartanto SH
Sebelumnya JPU yang dipimpin Asrul SH menuntut para terdakwa dengan hukum berbeda-beda. Terdakwa Sabir Basir selaku kreditur di Bank Papua dituntut 7 tahun enam bulan dan denda Rp250 juta. Sedangkan terdakwa Wilson Baransano selaku analis kredit di Bank Papua Cabang Mansel dituntut 4 Tahun denda Rp50 Juta. Untuk terdakwa Prastyo Christian andriano Tirando yakni 4 Tahun denda Rp50 juta. JPU dalam tuntutan juga meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan
Dari hasil penyidikan terdapat Kerugian negara yang dihitung oleh auditor BPKP sebesar Rp 996.750.000
Kuasa Hukum Sabir Basir, Dewi Purnomo Ningsih SH menilai tuntutan JPU terlalu berlebihan, kepada kalinya apalagi perkara ini kata dia seharusnya merupakan perkara perdata bukan pidana Tipikor. Dia menyebut apalagi dalam fakta persidangan JPU tak pernah menghadirkan atau memperlihatkan bukti kerugian negara
“JPU hanya menghadirkan saksi ahli dari BPKP dan hanya melaporkan hasil pemeriksaan di BPKP maka kita menyimpulkan ini bukan suatu kerugian negara meski dalam keterangan saksi ahli BPKP bahwa itu merupakan hasil audit tetapi bukan dari Audit Perbankan,” ujar Dewi Purnomo Ningsih
“Menurut kami terdakwa Sabir Basir dalam dakwaan Primer dan Subsider maupun tuntutan JPU tidak terbukti yaa.. Hal ini didasarkan juga pada keterangan saksi dan ahli sebelumnya, karena ini merupakan masalah kredit macet yang seharusnya dialihkan ke hutang piutang,” kata Dewi Purnomo Ningsih SH.
Dalam pembelaan Dewi dan rekanya yakni, Leonor Patalala SH memohon agar majelis Hakim menerima nota pembelaan terdakwa di mana terungkap berdasarkan fakta persidangan dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Sabir Basir dengan hukum yang ringan atau lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Kami penasihat hukum menghormati tuntutan yang disampaikan JPU, namun menurut kami tuntutan tersebut terlalu berat apabila dibandingkan dengan fakta persidangan, disisi lain usaha terdakwa bangkrut bahkan terdakwa terlilit hutang karna bisnis yang dijalankan terdakwa tidak berjalan karena dihadapkan dengan masalah hukum yang kini dijalani,” ujar Dewi
Jahot Lumban gaol SH MH Kuasa Hukum terdakwa Wilson Baransano memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Wilson Baransano tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primer dan subsider
“Kami memohon agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan atau sekiranya menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, kemudian memerintahkan agar terdakwa dilepas dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara
“Kami selaku penasihat hukum bersama terdakwa dan keluarganya meletakan harapan kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir dari keadilan akan memutus perkara ini seadil-adilnya,” pinta Jahot di akhir pembelaan terhadap kalinya.
Sementara terdakwa Prastyo Christian andriano Tirando dalam pembelaan memohon agar majelis hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. “Kami memohon kiranya majelis hakim membebaskan terdakwa Prastyo Christian andriano Tirando dari dakwaan atau setidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkap Kuasa Hukumnya Leonor Patalala SH.
Dakwaan JPU
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum JPU Kejari Manokwari yang terdiri dari Toyob Hasan, SH, Hasrul SH MH dan Andi Tiramanto SH MH mendakwa Wilson Baransano dengan dakwaan melanggar ketentuan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Selain itu terdakwa Sabir Basir selaku mantan pegawai Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/1935/SDM tanggal 13 November 2017 perihal Nota Tugas terdakwa SABIR BASIR sebagai Staf Pemasaran Cabang Pembantu Ransiki Kantor Cabang Utama Manokwari PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, pada sekira bulan November 2022 sampai dengan bulan November 2023 berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, terdakwa diduga turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Prasto Christian Adriyano Tiranda selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) dan saksi Wilson Baransano selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan di Ransiki secara melawan hukum, yaitu dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti izin usaha, NPWP, dokumentasi usaha yang tanpa sepengetahuan atau keterlibatan sebenarnya dari para debitur.
Juga terdapat perjanjian kredit yang mewajibkan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu usaha, namun dana digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Sabir Basir
Terdapat manipulasi data untuk pelaporan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menggunakan nama orang lain yang kemudian sebagian besar dan atau seluruhnya dikuasai dan digunakan oleh terdakwa Sabir Basir.
Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati SH MH mengatakan sidang perkara korupsi ini ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan. (*)




Discussion about this post