Terbukti korupsi, 3 terdakwa kasus kredit macet Bank Papua dihukum 2 tahun penjara
Jayapura, Jubi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (6/2/2024) menyatakan Reonaldo Laurenzo Liklikwatil, Abdul Wahab Iha, dan Prawira terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dalam kasus kredit macet Bank ...