Jayapura, Jubi – Perkara tiga tersangka kredit fiktif modal kerja konstruksi Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah tahun 2016-2017 akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 25 September 2023.
Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki mengatakan ketiga tersangka dalam perkara kredit fiktif itu akan didakwa dengan delik korupsi. Menurutnya, kasus kredit fiktif itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp120 miliar.
“Berkas ketiganya sudah [dinyatakan] P21 [atau lengkap]. Pada 12 September 2023, [sudah dilakukan] penyerahan tersangka dan barang bukti dari kami kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Nabire. JPU menyerahkan perkara tersebut ke PN Jayapura pada 18 September 2023. Kasus itu siap disidangkan pada 25 September 2023,” kata Sawaki di Kota Jayapura, Kamis (21/9/2023).
Ketiga tersangka yang akan segera diadili itu adalah RLL, PA, dan AW. AWI dan P adalah analisis kredit Bank Papua Cabang Enarotali di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, pada saat kredit itu dikucurkan pada 2016 dan 2017. Sementara RLL adakan Kepala Departemen Kredit Bank Papua di Enarotali pada 2016), dan pada 2017 menjabat sebagai Kepala Bank Papua Enarotali.
Menurut Sawaki, dalam kasus ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik ketiga tersangka yang diduga berhubungan langsung dengan kasus kredit fiktif tersebut. Sejumlah barang bukti yang disita itu seperti alat berat, sertifikat, dan tanah di sejumlah daerah.
“Penyitaan kami lakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara. Untuk total nilai asetnya masih sementara dihitung oleh Tim Appraisal. Penyitaan dilakukan secara menyebar, tidak di Nabire saja, tapi ada juga di Sorong, Ambon, Serui, Waropen,” ujarnya.
Sawaki tidak menampik kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kredit fiktif itu. Menurutnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua masih terus mendalami kasus tersebut.
“Mungkin saja ada tersangka lain, sebab jika dilihat dari nilai kerugian negara, tidak mungkin hanya bertiga.Jadi kami masih terus lakukan pengembangan terhadap mereka yang diduga terlibat,” katanya.
Sawaki mengatakan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 23 saksi yang berdomisili di Jayapura, Nabire, dan Jakarta. “Memang kami sedikit kesulitan dalam pemeriksaan, sebab domisili para saksi beda-beda kota. Namun kami tetap komitmen melakukan pemeriksaan,” ujarnya. (*)