Jayapura, Jubi – Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua Cabang Enarotali, pada tahun 2016 – 2017. Ketiga tersangka dalam kasus kredit macet Bank Papua yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp120 miliar-AWI, P, dan RLL telah ditahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Sutrisno Margi Utomo mengatakan tersangka AWI dan P adalah analisis kredit Bank Papua Cabang Enarotali di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, pada saat kredit itu dikucurkan pada 2016 dan 2017. Sementara RLL adakan Kepala Departemen Kredit Bank Papua di Enarotali pada 2016), dan pada 2017 menjabat sebagai Kepala Bank Papua Enarotali.
“Jadi AWI, P, dan RLL merupakan mantan pegawai Bank Papua Cabang Enarotali 2016 – 2017. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan [ketiganya] sebagai tersangka. [Penetapan tersangka itu] berdasarkan tiga alat bukti yang cukup,” kata Sutrisno di Kota Jayapura, Selasa (1/8/2023).
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Vallerianus Dedi Sawaki mengatakan pihaknya telah memeriksa 28 saksi. Menurutnya, kemungkinan akan ada saksi tambahan dalam perkara itu.
“Ketiga tersangka sudah kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura, Kota Jayapura. [Mereka akan ditahan] selama 20 hari ke depan terhitung, 1 Agustus 2023,” kata Sawaki.
Pada Senin (31/7/2023), Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI menyerahkan laporan hasil audit investigatif penghitungan kerugian negara kasus kredit macet Bank Papua Cabang Enarotali kepada Kejati Papua di Kota Jayapura, Papua. Audit investigasi BPK RI menyimpulkan nilai kerugian negara dalam kasus kredit macet itu mencapai Rp120 miliar.
Hasil audit investigasi itu diserahkan Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK RI Hasby Ashidiqi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono. Hasil audit investigasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tertanggal 18 Juli 2023. (*)