Jayapura, Jubi – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI menyerahkan laporan hasil audit investigatif penghitungan kerugian negara kasus kredit macet Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua Cabang Enarotali kepada Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura, Papua, Senin (31/7/2023). Nilai kerugian negara dalam kasus kredit macet itu mencapai Rp120 miliar.
Hasil audit investigasi itu diserahkan Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK RI Hasby Ashidiqi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono. Hasil audit investigasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tertanggal 18 Juli 2023.
Hasby Ashidiqi menyatakan hasil audit investigas itu diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk mendukung penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian modal usaha tersebut. “Itu merupakan permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan memang nilai kerugian negara cukup besar, yakni Rp120 miliar,” kata Hasby.
Kepala Kejati Papua, Witono menjelaskan total nilai kucuran kredit itu adalah Rp188 miliar. “Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi sebesar awalnya Rp188 miliar oleh PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Enarotali. [Kucuran kreditnya terjadi] pada 2016 dan 2017,” kata Witono.
Menurut Witono, dengan perhitungan nilai kerugian negara itu, penyidik Kejati Papua telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi dalam kasus kredit macet tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan segera menetapkan para tersangka dalam perkara itu.
“Para penegak hukum telah menuntaskan perkara itu. Karena kerugian negara kami rasa cukup besar, hingga menyebabkan kerugian masyarakat dan perekonomian di Papua,” katanya. (*)
Ralat: Berita ini mengalami koreksi pada 1 Agustus 2023 pukul 21.40 WP. Dalam pemberitaan awal tertulis bahwa nilai kerugian negara yang ditemukan dalam audit investigasi BPK adalah Rp122 miliar. Informasi itu diperbaiki menjadi Rp120 miliar. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut.