Manokwari,Jubi – Sebanyak 46 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Manokwari dan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III atau Lapas Manokwari menerima Remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
“Yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 34 Warga binaan, sedangkan yang mendapat remisi satu bulan 15 hari sebanyak delapan orang dan yang mendapat remisi dua bulan sebanyak dua orang,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Djumadi, Sabtu (22/4/2023).
Sedangkan dua warga binaan perempuan di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari masing-masing mendapat remisi sebanyak satu bulan dan satu bulan.
“Sebelumnya kita usulkan 76 Orang yang diusulkan untuk mendapat pada Idulfitri ke Kementerian Hukum dan HAM dengan rincian, 15 hari kita usul 23 orang, yang mendapat satu bulan sebanyak 46 orang kemudian yang dapat satu bulan 15 hari dua orang, lalu dua bulan sebanyak dua orang namun semua kembali ke Kementerian,” ucapnya.
Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan tidak melakukan uji coba melarikan diri, serta tidak menggunakan Narkoba. (*)