Jayapura, Jubi – Kepolisian Daerah Papua pada Rabu (30/3/2022) pekan lalu telah melimpahkan delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Kedelapan orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2021 itu dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai tersangka makar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal di Kota Jayapura, Kamis (7/4/2022). Menurutnya, delapan orang yang dijerat dengan pasal makar itu Malvin Yobe, Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devio Tekege, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, Yosep Ernesto Matuan, dan Ambros Fransiskus Elopere.
“Jadi penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan [pelimpahan perkara] tahap II, [yaitu] penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2021 lalu,” ujar Kamal.
Menurutnya, penyerahan kedelapan tersangka beserta barang bukti itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara delapan tersangka telah lengkap (P-21). Hal itu disampaikan JPU melalui Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tertanggal 24 Maret 2022.
Kamal menjelaskan dalam perkara pengibaran Bintang Kejora itu penyidik Polda Papua telah memeriksa 14 saksi. Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, yaitu ahli digital forensik, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa.
Meskipun pengibaran Bintang Kejora pada 1 Desember 2021 itu berlangsung secara damai dan para pengibar tidak membawa senjata, mereka dijerat dengan pasal makar. “Delapan tersangka [itu dijerat dengan pasal 106 KUHP jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP, dengan acamanan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Kamal. (*)