Nabire, Jubi – KPU atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah mengumumkan sekaligus menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kepada wartawan di Rumah Sari Kuring, Jalan Kupang Kali Susu, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Senin (6/5/2024).
Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Indra Ebang Ola saat menyampaikan materi mengatakan meskipun pihaknya belum melakukan rapat koordinasi dengan Forkompimda Provinsi Papua Tengah terkait sosialisasi PKPU No 2/2024 dan Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024, namun KPU Provinsi Papua Tengah terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada wartawan atau awak media di Papua Tengah agar informasi atau sosialisasi bisa menjangkau lebih luas. Pertemuan dengan Forkompimda, katanya, akan dilakukan Rabu (8/5/2024).
Indra Ebang Ola menjelaskan KPU Provinsi Papua Tengah mengumumkan tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah 2024 agar dapat diketahui para pihak yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur jalur perseorangan.
Pengumuman itu tertuang dalam peraturan Nomor: 542/PL.02.2-Pu/94/2024 tentang pelaksanaan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024.
Indra menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Papua Tengah 2024 juga termaktub dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah No 50/ 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024.
“Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Tengah 2024 adalah dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) 1.128.884 maka syarat dukungan minimal 112.885 dengan sebaran di 5 dari 8 kabupaten,” katanya.
Sedangkan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dapat diunduh pada Aplikasi SILON KADA atau website KPU Provinsi Papua Tengah https://bit.ly/DOKCALONPILGUBPPT.
“Dokumen dukungan… dilampiri dengan fotokopi KTP-Elektronik atau Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” katanya.
Indra menjelaskan bakal pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur menyerahkan dokumen Model B. Penyerahan-Dukungan-KWK- Perseorangan/Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan Model B Jumlah Dukungan KWK /jumlah dukungan diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON KADA dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.
Ia menjelaskan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el/ Model B.1-KWK Perseorangan, jika usia dan status pekerjaan pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.
Kemuduian pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih. Bukti dukungan itu diserahkan dalam naskah berbentuk digital yang diunggah melalui SILON KADA.
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jeniver Darling Tabuni mengatakan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri diserahkan saat penyerahan dukungan.
“Sedangkan bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menyerahkan surat pengunduran diri dari institusinya pada saat penyerahan dukungan,” ujarnya.
Tabuni mengatakan bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Surat laporan itu diserahkan saat menyerahkan dukungan.
“Untuk mengakses aplikasi SILON KADA bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat bakal pasangan calon menggunakan username dan password yang diperoleh dari KPU Provinsi Papua Tengah untuk didaftarkan sebagai pengguna aplikasi SILON KADA. Cara penggunaan Aplikasi SILON KADA dapat diunduh pada https://bit.ly/ManualBookSilonKada,” katanya.
Jadwal penyerahan dukungan dimulai dari masa penyerahan dokumen dukungan 8-12 Mei 2024. Waktu penyerahan dokumen dukungan 8- 11 Mei 2024 mulai Pukul 08.00 hingga 16.00 WIT. “Jadi hari terakhir tanggal 12 Mei 2024 mulai Pukul 08.00 sampai 23.59 WIT,” ujarnya.
Semua berkas, kata Tabuni, diserahkan ke tempat penyerahan dokumen dukungan di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah Jalan Drs A Gobay, Grimulyo, Nabire.
“Bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat agar memberitahukan kepada KPU Provinsi Papua Tengah paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Helpdesk KPU Provinsi Papua Tengah (No Hp. 08119919737) atau datang langsung ke Kantor KPU KPU Provinsi Papua Tengah, Jl, Drs A Gobay, Grimulyo, Nabire,” katanya.
Sumber dana Pilkada 2024
Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Provinsi Papua Tengah Ahmad Burhanuddin mengatakan sebagai ‘support system’ dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak, baik Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah maupun Pemilihan Bupati di 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah, sekretarian akan memberikan pelayanan kepada komisioner sebagai penyelenggara pemilu 2024.
“Sekertariat KPU provinsi dan kabupaten memiliki petugas membantu menyusun program dan anggaran Pilkada 2024, sebagai daerah otonomi baru Provinsi Papua Tengah mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN, karena itu berbeda dengan provinsi-provinsi sebelumnya [bukan daerah otonomi baru],” katanya.
Ia menjelaskan di Tanah Papua ada empat daerah otonom baru yang didukung oleh dana yang bersumber dari APBN, yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Untuk Provinsi Papua Tengah dapat kami sampaikan bahwa mekanisme tata kelola keuangan kami akan bekerja sesuai SOP yang ditetapkan KPU RI bahwa sifatnya bertahap. Pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dilakukan oleh Sekretariat Provinsi Papua Tengah,” katanya.
Ahmad Burhanuddin mengatakan pihaknya memiliki komitmen juga terkait dengan dana sharing yang bersumber dari APBN untuk dibagi kepada 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
“Kewajiban provinsi mendanai kabupaten ad hock yang sedang disiapkan sedang berjalan. Tugas kami KPU Papua tengah ikut mendanai kabupaten ad hock yang sedang berjalan di kabupaten yang sedang berlangsung,” katanya.
Ia menyadari saat ini anggaran dalam proses revisi keuangan dan pihaknya sedang merinci kebutuhan dari KPU di 8 kabupaten.
“Karena tugas sekretariat provinsi dan kabupaten membantu pelaksanaan tugas KPU provinsi dan kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Pemilihan Bupati pada 27 November 2024,” katanya.
Sekretariat KPU, tambahnya, mempunyai waktu berjenjang dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Upaya yang dilakukan supaya membantu penyelnggara pemilu, kami secara komprehensif sedang mempersiapkan segala kebutuhan dan keperluan, maupun segala aspek yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan bagaimana menyiapkan logistik, mendistribusikannya, pelaksanaan tahapannya, kampanye, maupun dalam posisi pencoblosan 27 November 2024,” katanya. (*)
Discussion about this post