Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Jayapura segera menggelar Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara atau TPS Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (8/3/2024).
Hardin menyatakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) itu harus digelar di TPS 37 dan TPS 39 Kelurahan Waena di Distrik Heram. “Teman-teman KPU Kota Jayapura tidak ada alasan untuk tidak dilakukan PSL itu,” ujarnya.
Hardin mengatakan PSL itu diusulkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik Heram. PSL itu dilakukan karena ada surat suara pemilihan calon anggota DPR Kota Jayapura yang tertukar daerah pemilihan (dapil) pada pemungutan suara 14 Februari 2024.
“[PSL] itu bukan rekomendasi dari Bawaslu, tapi diusulkan KPPS melalui Panitia Pemilihan Distrik. TPS 37 dan TPS 39 Distrik Heram itu diusulkan PSL, [karena] surat suara yang tertukar [dapil],” katanya.
Hardin mengatakan Bawaslu Kota Jayapura sudah mengingatkan KPU Kota Jayapura agar menyelenggarakan PSL di TPS 37 dan TPS 39 Kelurahan Waena. “Bawaslu Papua sudah imbau, tidak boleh ada suara yang warga yang tidak memilih. Setiap warga negara [harus] diakomodir hak pilihnya. Kami tunggu KPU Kota Jayapura, mau melaksanakan kah tidak? Kalau tidak dilaksanakan, itu ada konsekuensi,” ujar Hardin.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan pihaknya sedang menunggu persetujuan dari pimpinan KPU RI untuk menyelenggarakan PSL di TPS 37 dan TPS 39 Kelurahan Waena. “[Kami] masih menunggu persetujuan pimpinan KPU RI karena menyangkut dengan logistik. Kami sudah lewat waktu dan sudah melanggar aturan,” ujar Dumbon, pada Kamis malam.
Menurut Dumbon, PSL tetap akan dilaksanakan di kedua TPS itu. Ia mengatakan rekapitulasi perolehan suara di Kota Jayapura tetap berjalan, kecuali untuk rekapitulasi perolehan suara DPR Kota Jayapura di Distrik Heram yang tidak akan direkapitulasi dulu.
“Itu kan orang punya hak, kita harus penuhi. [Rekapitulasi perolehan suara] yang lain boleh jalan, kecuali DPR Kota Jayapura saja yang tertunda. [Rekapitulasi perolehan suara] DPD RI, DPR RI dan DRP Provinsi Papua dan Pemilihan Presiden silahkan tetap lanjut,” katanya.
Dumbon menyatakan rencana PSL di TPS 37 dan TPS 39 Kelurahan Waena sudah dibahas dengan KPU Kota Jayapura. “Tadi malam [pembahasan] sudah clear. Yah kita harapkan satu/dua hari kedepan pemungutan suara lanjutan ini terlaksana,” katanya. (*)
Discussion about this post