Jayapura, Jubi – Hingga Jumat (8/3/2024), Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua baru merekap hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dari Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Supiori. Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (8/3/2024).
“Sampai hari ini baru [hasil rekapitulasi dari] dua [KPU] kabupaten yang [sudah] kami rekapitulasi [di tingkat provinsi],” ujarnya.
Dumbon mengatakan proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota terkendala banyak masalah, termasuk masalah selisih penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sejumlah KPU kabupaten/kota telah meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota.
“Kami harapkan mereka selesaikan permasalahan di tingkat kabupaten/kota, supaya [saat direkap di tingkat provinsi] tidak ada masalah lagi. [Itu yang membuat KPU ] kabupaten/kota mengajukan perpanjangan waktu pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. Rata-rata pengajuan [tambahan waktu dari] mereka itu dua hari,” kata Dumbon.
Ia menyatakan KPU Papua telah melakukan supervisi/pengawasan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, agar proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota cepat selesai. Dumbon mengatakan rekapitulasi tingkat Provinsi Papua dijadwalkan berakhir pada 10 Maret 2024.
“Ketentuan batas waktu pleno di tingkat Provinsi Papua sampai pada 10 Maret 2024. Pada 11 Maret 2024, kami harus presentasi di tingkat nasional. Sekarang kami lagi berikan supervisi dan penekanan ke kabupaten/kota agar selesaikan pleno,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Yofrey Piryamta N Kebelen mengatakan ada beberapa kesalahan yang ditemukan selama proses rekapitulasi perolehan suara KPU Sarmi dan KPU Supiori. Diantaranya kesalahan pencatatan dalam administrasi pemilih, terutama pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus.
Ia mengatakan Bawaslu juga menemukan saksi yang menandatangani dua jenis pemilihan. “Sudah menjadi catatan kejadian khusus dibuat/dicatat KPU Papua,” katanya.
Kebelen mengatakan Bawaslu menghimbau agar KPU kabupaten/kota segera menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota sesuai jadwal. “Bawaslu menghimbau agar jajaran KPU kabupaten/kota untuk menyelesaikan rekapitulasi sesuai jadwal dan memperhatikan edaran KPU RI,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!