Jayapura, Jubi – Sebanyak empat Komisi Pemilihan Umum atau KPU kabupaten/kota di Papua mengajukan perpanjangan waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemililihan Umum atau Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Kamis (7/3/2024).
“Ada empat [KPU] kabupaten/kota mengajukan permohonan perpanjangan waktu [rekapitulasi perolehan suara]. Dia [telah] menyurat, meminta waktu ke KPU Provinsi Papua, dengan meminta persetujuan rekomendasi dari Bawaslu. Kami sudah penuhi [dan] juga [dengan] meminta rekomendasi dari Bawaslu Papua,” ujarnya.
Dumbon mengatakan keempat KPU kabupaten/kota itu adalah KPU Biak Numfor, KPU Waropen, KPU Kabupaten Jayapura, dan KPU Kota Jayapura.
Menurut Dumbon rekapitulasi peroleh suara di tingkat kabupaten dijadwalkan berakhir pada 5 Maret 2024. Akan tetapi, KPU Papua memberikan toleransi kepada kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan rekapitulasi itu.
“Kami kasih batas toleransi dengan meminta mereka untuk menyampaikan keterlambatan mereka, dengan alasan-alasan, karena batas waktu pleno [rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua] sampai 10 Maret 2024. Kami kasih waktu KPU di kabupaten/kota sampai 9 Maret 2024,” ujarnya.
Dumbon menjelaskan penyebab keterlambatan penyelesaian rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten/kota disebabkan banyak kendala. Diantaranya, selisih data yang dimasukkan di tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) atau Panitia Pemilihan Distrik. Misalnya, di Kabupaten Biak Numfor, KPU Biak Numfor kerap harus membuka formulir C Hasil dalam rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.
Proses rekapitulasi perolehan suara juga terkendala adanya sejumlah Pemungutan Suara Susulan di Kabupaten Waropen. “Faktor [lain adalah jaringan internet]. Di daerah [rekapitulasi dilakukan secara] manual. Data [suara dari] Tempat Pemungutan Suara [di rekap] Panitia Pemilihan Distrik, [dan] itu butuh waktu lama,” katanya.
KPU Provinsi Papua telah membuka rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua di Kota Jayapura pada Selasa. Pada Selasa, KPU Sarmi menjadi satu-satunya KPU kabupaten yang merampungkan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, dan hasilnya telah direkap di tingkat Provinsi Papua.
Dumbon mengatakan pihaknya akan mengecek KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi perhitungan perolehan suara. “Kita ada panggil mereka mengecek kendalanya di mana? Kalau tidak, KPU Provinsi Papua akan mengambil alih [proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota],” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!