Jayapura, Jubi – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangi pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Perolehan suara itu telah direkap dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Papua, pada Rabu (6/3/2024).
Di Sarmi, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka memperoleh 13.402 suara. Perolehan suara itu disusul pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang meriah 10.500 suara. Sementara pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapatkan 2.729 suara.
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Papua mencatat 28.148 pemilih di Kabupaten Sarmi telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sejumlah 26.631 suara dinyatakan sebagai suara sah, dan 1.717 suara dinyatakan tidak sah.
Dalam rapat pleno pada Rabu, saksi pasangan calon Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Surya Ibrahim Basri Syafaat protes lantaran saksi mereka tidak mendapatkan salinan formulir D Hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik. Surya mengatakan hal itu membuat pihaknya tidak bisa membandingkan data perhitungan perolehan suara Pemilihan Presiden.
“Yang menjadi soal, rekapan [perolehan suara tingkat distrik] ditahan berhari-hari oleh Panitia Pemilihan Distrik di sana. Kami juga tidak bisa bisa membandingkan data perhitungan, karena jujur kami tidak punya hasil pleno PPD untuk Pilpres. [Kami sudah meminta, tetapi] tidak diberikan, bahkan [sudah kami] kejar berhari-hari,” ujarnya dalam rapat pleno.
Surya mengatakan hal itu menyalahi aturan, karena saksi, panitia pengawas, maupun peserta pemilu berhak mendapat salinan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
“Saksi, panwas, dan pihak yang hadir di situ punya hak untuk diberi hasil pleno PPD saat itu juga. Bahkan dia punya hak untuk memfoto hasil rekapan plano tersebut. Saya mendapatkan laporan mereka [saksi tingkat distrik] susah sekali mendapat D hasil pleno PPD. Walaupun mereka tidak tandatangan/akan tidak tanda tangan, seharusnya [salinan] formulir itu diberikan kepada semua saksi,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Melkior Charles Aweman mengatakan tidak ada keberatan atas hasil rekapitulasi perhitungan suara calon presiden dan wakil presiden tingkat Kabupaten Sarmi. “Hasil rekapitulasi perolehan suara presiden dan wakil presiden [tidak ada] kejadian khusus/keberatan oleh saksi, nihil,” kata Aweman saat membacakan form kejadian khusus dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi.
Aweman juga menjelaskan bahwa KPU Sarmi telah memberikan bimbingan teknis tata cara rekapitulasi tingkat distrik, dan menyampaikan hak setiap saksi peserta pemilu untuk mendapatkan salinan hasil rekapitulasi perolehan suara. “Apa yang disampaikan [saksi] terjadi karena dalam pelaksanaan [ada] begitu banyak [permintaan], sehingga terkesan tidak diberikan pada saat itu,” katanya.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tingkat Provinsi Papua berjalan alot, lantaran saksi kandidat memprotes perbedaan data daftar pemilih dan pengguna hak pilih. Perbedaan itu lalu diperbaiki KPU Kabupaten Sarmi.
Setelah itu, anggota KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon selaku pimpinan rapat pleno mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden tingkat Provinsi Papua untuk Kabupaten Sarmi. “Dengan telah dilakukan pembetulan dan pencocokan data pemilih dan pengguna hak pilih, maka rekapitulasi perhitungan suara calon presiden dan wakil presiden di Kabupaten Sarmi dengan ini dinyatakan sah,” kata Fajar yang lantas mengetuk palu satu kali. (*)