Jayapura, Jubi – Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Nico Wamafma menyatakan setidaknya 7,5 juta hektar hutan alam Papua terancam deforestasi. Butuh komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi kawasan hutan alam Tanah Papua.
Berdasarkan riset Greenpeace, ancaman deforestasi hutan alam Papua tersebar di lima provinsi di tanah Papua. Di antaranya ancaman deforestasi di Provinsi Papua (1.609.003,82 ha), Provinsi Papua Barat (3.386.853,29 ha), Provinsi Pegunungan (38.107,65 ha), Provinsi Papua Selatan (1.878.548,80) dan Provinsi Papua Tengah (644.442,39 ha).
Wamafma menyatakan ancaman deforestasi itu lantaran disebabkan perizinan industri ekstraktif berbasis lahan, seperti pertambangan, hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), maupun perkebunan kelapa sawit.
“Sebenarnya 7,5 juta hektar itu akumulasi dari ijin-ijin yang telah dikeluarkan untuk perkebunan kelapa sawit, HTI dan pertambangan dalam kawasan hutan dan ada juga yang sudah dikeluarkan izin hanya belum dieksekusi oleh pemilik ijin sehingga dikatakan berpotensi deforestasi” kata Wamafma kepada Jubi, pada Senin (19/12/2022) malam.
Wamafma menyatakan dengan kehadiran empat provinsi baru di Tanah Papua yang secara teknis bisa mempercepat pembukaan lahan perkebunan, HTI dan pertambangan yang kemudian berpotensi menghilangkan hutan alam Papua. Apa lagi jika kemudian pemerintahan di provinsi-provinsi tersebut dengan alasan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah lalu menjadikan investasi berbasis lahan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah maka kehilangan hutan alam Papua dalam jumlah yang lebih besar lagi secara massif bisa terjadi.
“Jika kemudian terjadi pembukaan hutan untuk perkebunan sawit, HTI dan pertambangan dalam waktu dekat atau dalam 1-3 tahun ke depan maka potensi kehilangan hutan dalam jumlah 7,5 juta ha itu pasti akan terjadi,” ujar.
Wamafma menyatakan butuh komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi kawasan hutan alam di Tanah Papua. Pemerintah selalu mengkampanyekan hutan Papua sebagai hutan alam terbaik dan paru-paru dunia karena itu harus ada tindakan nyata untuk melindunginya. (*)