DPRD Kabupaten Yalimo percepat realisasi raperda pelestarian bahasa daerah

DPRD Kabupaten Yalimo
Kepala Balai Bahasa Papua, Sukardi Gau, saat menyerahkan usulan raperda perlindungan bahasa dan sastra daerah kepada Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Yalimo. - Jubi/Ramah

Jayapura, Jubi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Yalimo siap bekerja guna mempercepat realisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pelestarian bahasa dan sastra.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, usai audiens di Kantor Balai Bahasa Papua di Kota Jayapura, Senin (18/9/2023).

Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Yalimo dalam rangka mendorong Raperda Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten Yalimo.

“Ini sesuai dengan kemauan masyarakat Yalimo. Saya berharap penyusunan naskah akademik berjalan dengan lancar supaya mempercepat realisasi perda pelestarian bahasa dan sastra sebagai kearifan lokal,” ujarnya.

“Kalau perda ini jadi, maka bisa menjadi dasar kuat untuk olah bahasa dan aspek kebudayaan yang lain. Bahasa itu identitas budaya. Untuk itu, kita harus menggali dan mengembangkan serta melestarikannya,” jelasnya.

Baca juga :   Bupati Jayawijaya buka lahan baru perkebunan kopi di Muliama
DPRD Kabupaten Yalimo
Anggota DPRD Yalimo saat berfoto bersama Kepala dan staf Balai Bahasa Papua. – Jubi/Ramah

Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua, Sukardi Gau, menyampaikan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Yalimo yang sudah berkunjung ke Balai Bahasa Papua guna membicarakan terkait raperda pelindungan bahasa daerah.

“Kami menilai ini adalah bentuk kepedulian dari pemerintah daerah dalam rangka usaha untuk melindungi bahasa daerah yang merupakan jati diri masyarakat Papua khususnya di Kabupaten Yalimo,” ujarnya.

Didampingi stafnya, Antonius Maturbongs, Sukardi mengatakan raperda tentang pelestarian bahasa dan sastra selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang secara tegas menyatakan bahwa pengembangan, pelindungan, pembinaan bahasa dan sastra daerah adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

“Tentu saja apa yang sudah dilakukan oleh DPRD Yalimo perlu diapresiasi, dan Balai Bahasa sangat terbuka untuk bekerja sama dengan pihak dewan dalam rangka untuk mewujudkan sebuah regulasi yang betul-betul bisa melindungi hak kultural orang-orang Yalimo,” ujarnya.

Baca juga :   Saksi ahli sebut penyewaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika rugikan negara Rp21 miliar

Sukardi berharap raperda tentang pelestarian bahasa dan sastra yang diupayakan oleh DPRD Yalimo menjadi warisan terbaik anggota dewan, karena bahasa daerah adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat.

“Mudah-mudahan pertemuan ini memberi manfaat bagi kita semua. Saya berharap generasi muda di Papua secara khusus di Kabupaten Yalimo ikut berperan aktif untuk melestarikan bahasa dan sastra daerah agar tidak hilang,” katanya.

Ketua Tim Penyusunan Raperda, Frans Rumbrawer, mengatakan tujuan DPRD Yalimo berkunjung ke Balai Bahasa Papua adalah untuk bekerja sama terkait dengan raperda pelindungan bahasa dan sastra.

“Harapan ke depan supaya menjadi satu peraturan daerah yang bisa dipergunakan di setiap OPD terkait dan masyarakat Yalimo. Kepada pemerintah daerah bahwa harus bekerja sama untuk melindungi bahasa dan sastra daerah, yaitu melalui bahan ajar di sekolah dalam muatan lokal,” jelasnya.

Baca juga :   Aktivis HAM minta pemerintah pulihkan masyarakat terdampak amuk massa Sinakma

Pertemuan antara Bapemperda DPRD Kabupaten Yalimo dengan Balai Bahasa Papua diakhiri dengan penyerahan usulan Raperda Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten Yalimo. (*)

Komentar
banner 728x250