Jakarta, Jubi – Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempermasalahkan dugaan keterlibatan dua calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kabupaten Sorong.
Dua calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ialah Susi Making dan Nani Mariana. Susi dicalonkan menjadi anggota DPR Kabupaten Sorong dari Daerah Pemilihan Sorong 3. Adapun Nani dicalonkan menjadi anggota DPR Kabupaten Sorong dari Daerah Pemilihan Sorong 2.
Nasdem mendalilkan Susi juga merangkap Ketua KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Malawele. Sementara itu, Nani disebut mereka merangkap anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele.
Kuasa Hukum Partai Nasdem Muhammad Rizal menyatakan dugaan tersebut mengakibatkan terjadinya selisih perolehan suara antara Nasdem dengan PKS. Dia mengaku telah melaporkan dugaan itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong.
“Kami telah melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Sorong. Sampai sekarang, tidak ada tindak lanjutnya,” kata Rizal dalam Sidang Panel Tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Kubu Partai Amanat Nasional (PAN) juga mendalilkan hal serupa. Mereka mengindikasikan ketidaknetralan penyelenggara pemilu pada TPS 07, dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong
Gugatan Partai Nasdem teregistrasi dengan Nomor Perkara 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, mereka memohon Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, gugatan PAN teregistrasi dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 pada TPS 07, dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong. PAN juga meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!