Jakarta, Jubi – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP Theofransus Litaay menilai enam provinsi di Tanah Papua perlu perbaikan sektor hukum untuk mendorong stabilitas politik dan keamanan di pulau tersebut.
Perbaikan sektor hukum ini, menurut dia, diperlukan mulai dari penyusunan peraturan daerah (perda), penegakan hukum, serta pendidikan hukum yang berkualitas untuk provinsi Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
“Sektor hukum ini perlu untuk diperbaiki. Ukurannya pada dukungan bidang hukum untuk penyusunan perda yang berkualitas, baik itu perdasus, perdasi, dan perda tingkat kabupaten/kota,” kata Theofransus Litaay melalui pesan video pada Kamis (4/1/2024).
Dalam hal ini, ujar dia, pemda di enam provinsi di Papua perlu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor-kantor wilayah (kanwil) mereka dalam proses perumusan perda agar hasilnya berkualitas.
Theofransus juga mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di Papua, seperti tindak pidana korupsi, kekerasan seksual, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dalam hal ini kita juga harus berikan perhatian, karena beberapa kasus itu saya lihat masih berjalan di tempat. Kita perlu berikan perhatian serius terhadap isu ini karena berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak, yang merupakan bagian dari perlindungan HAM,” kata Litaay.
Selanjutnya, ia menegaskan pentingnya pendidikan hukum yang berkualitas di enam provinsi di Papua, dengan mendorong diselenggarakannya diskusi-diskusi hukum yang berkualitas agar berkembang di ruang publik.
“Kita harus lebih memberikan perhatian pada masalah-masalah domestik, seperti pencurian kayu di hutan atau penambangan liar yang merusak lingkungan. Di situ penegakan hukum menjadi kunci, harus ditindak pelakunya,” ujar Litaay. (*)