Jayapura, Jubi – Sebanyak empat terduga pelaku pembakaran di kompleks Denintel Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura pada Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 17.15 sampai dengan 18.00 Waktu Indonesia Timur, berhasil dibekuk tim gabungan Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Kota Jayapura, Senin (22/1/2024) mengatakan penangkapan empat pelaku berdasarkan keterangan 17 orang saksi dengan barang bukti berupa hasil rekaman CCTV, rekaman video, kemudian pakaian yang dikenakan pelaku serta barang-barang bekas terbakar.
“Empat orang yang kami bisa amankan masing AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43), pada Minggu (14/1/2024), Selasa (16/1/2024) dan Rabu (17/1/2024). Keempatnya sudah menjalani penahanan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ujar Mackbon, berdasarkan pengakuan, keempat pelaku sengaja melakukan pembakaran saat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe melintas di daerah Waena.
Pembakaran dilakukan dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar, dan menggunakan korek gas yang diperoleh dari pemberian orang lain.
“Hasil dari penyelidikan bersama, perbuatan ini disengaja atau terjadi pembakaran 5 unit rumah dinas asrama Bucend III Waena, 3 gedung Dankesyah beserta peralatan kantor dan kesehatan, dan ada 20 unit ruko koperasi Korem 172/PWY beserta isinya. Jadi ada 28 bangunan yang rusak akibat dari pembakaran tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Selain pembakaran, para tersangka juga bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” katanya. (*)
Discussion about this post