Jayapura, Jubi – Pemalangan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura dibuka kembali pada Sabtu pukul 13.10 WP setelah kesepakatan antara pihak RSUD Abepura dan pemilik hak ulayat ditandatangani, di RSUD Abepura, Kota Jayapura, Papua pada (27/4/2024).
Pemilik ulayat Suku Merahabia Mata Rumah III Yehuda Merahabia melakukan pemalangan RSUD Abepura pada Rabu 24-27 April 2024 untuk menuntut ganti rugi tanah RSUD Abepura dalam bentuk uang senilai Rp129,5 miliar berdasarkan akumulasi dari semua tuntutan, ganti rugi, denda sebelumnya.
Mereka memalang gerbang utama pintu masuk RSUD Abepura dengan empat spanduk, masing-masing berukuran berbeda, yang berisikan alasan pemalangan dan tuntutan ganti rugi tanah tersebut. Mereka juga sempat memalang pintu keluar RSUD, tetapi memberikan kelonggaran agar aktivitas pelayanan tetap berjalan. Alhasil pintu keluar itu sekaligus digunakan sebagai pintu keluar masuk aktivitas pelayanan selama empat hari di RSUD Abepura.
Direktur RSUD Abepura, dokter Desi Urbinas mengatakan proses pelayanan selama empat hari itu tetap berjalan seperti biasa, tetapi secara kuantitas jumlah orang yang berobat turut berkurang. Karena orang-orang yang hendak berobat menjadi ragu apakah rumah sakit itu buka atau tidak ditengah pemalangan. Walaupun RSUD melalui humasnya telah memberi informasi bahwa pelayanan tetap berjalan seperti bisa.
“Secara psikis pasti masyarakat itu tidak percaya diri berobat. Jangan-jangan pas berobat ada kekacauan dan itu mempengaruhi jumlah pasien yang berobat, walaupun berjalan tapi jumlahnya berkurang. Dengan hari ini buka palang maka akses pelayanan terbuka 100 persen,” ujarnya.
Direktur mengaku selama terjadi pemalangan dirinya masih berada di Jakarta. Namun ia membangun berkomunikasi melalui telepon kepada pihak pemalang yaitu Mata Rumah III Yehuda Merahabia. Ia mengapresiasi adanya itikad baik dari pihak pemilik ulayat sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan.
“Puji Tuhan, bahwa mereka melakukan pemalangan tetapi ada niat baik dari keluarga ini tetapi buka akses samping sehingga pelayanan di rumah sakit tetap bisa berjalan dengan baik. Dan itu kita apresiasi buat keluarga Mata Rumah III keluarga Yehuda Merahabia,” kata Direktur Urbinas.
Urbinas menyebutkan ada kesepakatan yang dilakukan sebelum membuka pemalangan tersebut. Pihak RSUD menurutnya akan mengupayakan untuk memfasilitasikan pemilik ulayat bertemu dengan Pemerintah Provinsi Papua dalam kurun waktu empat hari sejak tanggal 29 April – 2 Mei 2024.
“Sebelum membuka palang ini kita ada sepakati beberapa poin, yang pertama sebenarnya keluarga ini ingin sekali lakukan pertemuan, audiensi dengan Pak PJ Gubernur atau PJ Sekda untuk berdiskusi. Kemudian yang kedua sebagai orang adat maka kita ada kompensasi uang buka palang yang kami berikan kepada keluarga,” katanya.
Menurut Urbinas hal-hal lain secara teknis seperti dokumen RSUD Abepura, surat-surat, dan sertifikat status tanah itu ada di biro hukum dan aset daerah, sehingga instansi terkait yang bisa menjelaskan terkait status tanah. Ia mengaku pihaknya hanyalah fungsi pelaksana teknis di lapangan.
“Rumah sakit ini kan pemiliknya adalah Pemprov Papua, jadi saya kira pemprov sangat tahu tentang hal itu dan semua dokumen ada pada mereka. Jadi kita mungkin butuh waktu saja untuk duduk sama-sama untuk bicarakan,” ujarnya.
Sophia Merahabia, anak dari pemilik ulayat Mata Rumah III Yehuda Merahabia, juga mengatakan bahwa pihak pemilik ulayat telah bersepakat bahwa dari RSUD Abepura akan memfasilitasi dan memediasi pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua. Berdasarkan hal itu mereka melakukan penandatanganan kesepakatan lalu membuka pemalangan.
Dia menyebutkan di dalam kesepakatan ada poin yang menyebutkan bahwa jika mediasinya tidak dilakukan sampai lewat hari yang ditentukan, maka pihaknya akan menutup RSUD dengan memasang tanda police line di RSUD Abepura.
“Kalau lewat dari hari yang sudah disepakati dan ditandatangani untuk mediasi itu, maka RSUD ini ditutup atau dikosongkan atau police line. Itu polisi yang akan lakukan karena tadi mereka juga menyaksikan bersama pembacaan kesepakatannya,” kata Sophia Merahabia. (*)
Discussion about this post