Jayapura, Jubi – Advokat Aristoteles Howay dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua yang diadukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura menolak menghadiri pemeriksaan Tim Penyidik Siber Kepolisian Daerah atau Polda Papua pada Selasa (29/8/2023). Penolakan itu dikirim melalui surat nomor 91/LBH.P/VII1/2023 perihal jawaban atas surat undangan klarifikasi.
Pada Selasa, Aristoteles Howay dijadwalkan untuk diperiksa Tim Penyidik Siber Polda Papua sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas. Howay merupakan advokat yang selama ini mendampingi para tenaga medis RSUD Abepura menuntut pembayaran insentif Covid-19. Ia diperiksa terkait unggahan di Facebooknya.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Aristoteles Howay sebagai advokat mendampingi para tenaga medis RSUD Abepura memiliki hak imunitas yang dijamin Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
“Berdasarkan hak impunitas yang kami miliki [kami menolak hadir] dan tidak ke sana. Kami hanya mengirimkan surat jawaban atas undangan klarifikasi [dari Polda Papua],” kata Gobay kepada Jubi melalui panggilan telepon pada Selasa malam.
Gobay mengatakan surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Nomor B/696/VIII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 merupakan praktek pelanggaran hak impunitas Aristotes Howay sebagai advokat dan pemberi bantuan hukum. Gobay mengatakan ketidakhadiran sebagai bentuk mempertahankan Hak Imunitas Advokat maupun Pemberi Bantuan Hukum sesuai perintah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Harapan kami, analisi hukum dalam surat itu sebagai jawaban kami,” ujarnya. (*)