Jayapura, Jubi – Sejumlah dua tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura diperiksa penyidik Tim Siber Kepolisian Daerah Papua atau Polda Papua di Kota Jayapura, Senin (28/8/2023). Mereka diperiksa sebagai terlapor dan saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas.
Direktur Lembaga Bantuan atau LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan kedua tenaga kesehatan RSUD Abepura yang diperiksa polisi itu adalah Sulastri Samosir dan Intan Kumalasari. “Kedua orang tenaga kesehatan itu diminta keterangan oleh Polda Papua,” kata Gobay pada Senin (28/8/2023) sore.
Gobay mengatakan Sulastri Samosir diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan/pencemaran nama baik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diadukan Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas. Pengaduan Urbinas itu terkait unggahan Facebook Sulastri. Sedangkan Intan Kumalasari diperiksa sebagai saksi perkara itu.
Gobay mengatakan pengaduan terhadap Sulastri itu dibuat Urbinas pada 11 Agustus 2023. Pemanggilan terhadap Sulastri juga didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/53/VIII/2023/Subdit V Siber tertanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyilidikan Nomor:SP-Lidik/190.a/VIII/2023/ Ditreskrimsus tertanggal 18 Agustus 2023.
Tak hanya itu, dalam perkara pengaduan Urbinas itu, penyidik Tim Siber Polda Papua juga memanggil Aris Howay. Aris Howay adalah advokat LBH Papua yang selama ini mendampingi Sulastri Samosir, Intan Kumalasari, dan para tenaga medis RSUD Abepura menuntut pembayaran insentif Covid-19. Howay akan diperiksa penyidik pada Selasa (29/8/2023).
Gobay mengatakan unggahan Facebook yang diadukan Urbinas tidak menyebut nama Urbinas. Gobay mengatakan pemeriksaan ini dilakukan atas dasar yang tidak kuat, sebab tidak ada bukti pasti.
“Setelah kami lihat dari pertanyaan [dan] dari beberapa bukti yang dijadikan bukti, tidak [ada bukti yang] menyebutkan nama direktur RSUD Abepura secara langsung,” kata Gobay.
Gobay menilai pemeriksaan yang dilakuan penyidik Tim Siber Polda Papua itu bagian dari upaya mengkriminalisasikan paramedis RSUD Abepura yang sedang menuntut pembayaran insentif Covid-19. Selama ini, Sulastri dan puluhan paramedis lainnya tengah menuntut manajemen RSUD Abepura membayar insentif Covid-19 periode Juli sampai Desember 2020, periode Oktober hingga Desember 2021, dan periode Januari sampai Juni 2022 yang total nilainya mencapai Rp15 miliar lebih.
“Kami menyayangkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua yang menindaklanjuti pengaduan itu. [Pengaduan itu] semestinya tidak ditindaklanjuti, karena semua bukti tidak menyebutkan secara langsung atau menyerang pribadi Direktur RSUD Abepura,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Urbinas menolak berkomentar terkait pemeriksaan terhadap kedua tenaga medis di rumah sakitnya itu. “Saya tidak komen dulu,” kata Urbinas saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Senin. (*)