• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Lingkungan

DPRD Manokwari diminta tetapkan perda perlindungan masyarakat adat

August 28, 2023
in Lingkungan, Tanah Papua
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Masyarakat Adat Suku Besar Arfak

Masyarakat adat suku besar Arfak ketika menyerahkan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Manokwari. - Dok. Panah Papua

0
SHARES
38
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Suku Besar Arfak meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Manokwari, Papua Barat, segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atau Raperda PPMHA.

Permintaan itu disampaikan dalam kunjungan masyarakat adat Suku Besar Arfak ke Kantor DPRD Kabupaten Manokwari pada Senin (28/8/2023). Masyarakat adat Suku Besar Arfak yang mengikuti kunjungan itu adalah Sub Suku Meyah, Sub Suku Hatam, Sub Suku Moile, dan Sub Suku Moi Boray.

Tokoh perempuan Sub Suku Moy Boray Albertina Mansim melalui keterangan pers tertulisnya pada Senin menyatakan surat aspirasi terkait Raperda PPMHA itu telah diterima DPRD Kabupaten Manokwari. Menurutnya, surat aspirasi itu menetapkan tenggat waktu pembahasan dan penetapan Raperda PPMHA pada 28 November 2023.

“Kalau bisa DPRD berikan ruang kepada masyarakat adat dalam pembahasan Reperda PPMHA Kabupaten Manokwari. Libatkan perwakilan sub suku, minimal tiga orang,” kata Albertina Mansim.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Ketua Dewan Adat Sub Suku Meyah Musa Mandacan memberikan beberapa masukan, diantaranya mengharapkan DPRD Manokwari membentuk tim pembahasan Raperda PPMHA yang terdiri dari empat sub suku dan lembaga swadaya masyarakat.

“Kami antar dokumen itu, dalam rancangan itu telah tercatat empat sub suku dan satu komunitas adat yang tersebar di wilayah Kabupaten Manokwari,” kata Mandacan.

Hal serupa dikatakan perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah III, Otto Ajoi. Menurut Ajoi, pihaknya selaku masyarakat adat disisihkan dari segala bidang, terutama dari sisi budaya, sosial, bahasa, dan tanah.

BERITATERKAIT

Masyarakat adat Malind gugat SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

PSN diduga picu konflik antara masyarakat adat di Distrik Ngguti

Masyarakat adat Sorsel bubarkan sosialisasi yang digelar perusahaan sawit

“Sekarang kami merasa tersisih. Oleh karena itu, kami mendorong DRPD Manokwari untuk menetapkan aturan yang melindungi kami sekarang,” kata Otto Ajoy.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Ajoy memperkirakan hutan di Manokwari akan segera habis. Oleh sebab itu, pihaknya berharap DPRD Manokwari segera membuat regulasi untuk melindungi hutan sebagai sumber air dan kehidupan bagi masyarakat.

Perwakilan masyarakat sipil Papua Barat Damianus Walilo menyampaikan bahwa pembahasan rancangan ini dimulai sejak tahun 2020. Pada saat itu masyarakat sipil berupaya mengidentifikasi subyek dan obyek masyarakat adat di Kabupaten Manokwari.

Pihak Walilo sudah tiga kali beraudiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Manokwari. Terakhir audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Manokwari, dan beliau menyampaikan bahwa Raperda ini harus ada dukungan dari masyarakat adat.

“Setelah itu kami duduk bersama dengan Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai untuk melakukan pembobotan bersama masyarakat adat. Jadi, itu kami sudah melakukan pembobotan subyek dan obyek dan kami kembalikan kepada DPRK yang punya kewenangan,” kata Walilo.

“Inisiatif ini muncul dari DPRD Kabupaten Manokwari, bukan dari LSM. Kami hanya bermaksud membantu DPRD dan masyarakat. Saya pikir poin penting yang tadi sudah disampaikan,” ujarnya.

Ketua Bapemperda Kabupaten Manokwari Masrawi Ariyanto mendukung dan menerima aspirasi masyarakat adat Suku Besar Arfak. “Kami menerima dokumen yang sudah diserahkan. Setelah melihat dokumen itu, ternyata sudah lengkap, ada naskah akademik dan Raperdanya. Hal itu bisa menjadi dasar agar Raperda ini bisa segera ditetapkan,” kata Masrawi Ariyanto.

Ia meminta masyarakat adat suku besar Arfak, agar memberikan waktu seminggu ke depan pihaknya melakukan rapat internal untuk membahas rencana kerja pembahasan Raperda tersebut. “Kebudayaan asli Papua penting untuk dilindungi. Saya kira tidak ada alasan draft ini tidak menjadi perda,” katanya. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Masyarakat Adatmasyarakat hukum adatPerda Perlindungan Masyarakat AdatPerlindungan Masyarakat AdatSuku Besar Arfak
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Tanah Papua

Gereja mesti tegas terhadap krisis tanah dan lingkungan di Tanah Papua

March 7, 2026
Masyarakat ada

Kain dan cat merah, upaya masyarakat adat Papua jaga paru-paru dunia

March 6, 2026

Dorongan pengakuan wilayah laut adat dan revisi UU Pemda

March 5, 2026

Potensi laut di Tanah Papua luas, tapi sepi peminat

March 4, 2026

Masyarakat Adat Suku Afsya tanam patok di Hutan Bariat, tolak PT ASI

February 28, 2026

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

February 27, 2026
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara