Jayapura, Jubi – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas membantah ia mempersulit atau menghambat urusan administrasi sejumlah paramedis yang terlibat demonstrasi menuntut insentif Covid-19. Akan tetapi, Urbinas mengakui bahwa ia menerbitkan lembaran disposisi yang mewajibkan tenaga medis menghadap dirinya jika ingin mendapatkan rekomendasi cuti, kuliah, kenaikan pangkat, maupun urusan lain.
“Direktur mau name by name menghadap ke direktur,” kata Urbinas di Kota Jayapura pada Jumat (25/8/2023).
Hal itu disampaikan Urbinas menanggapi tudingan bahwa dirinya mempersulit sejumlah paramedis yang hendak mengurus kenaikan pangkat, cuti, menempuh pendidikan, atau membuat perikatan kredit bank. Tudingan itu disampaikan sejumlah paramedis yang mengikuti demonstrasi menuntut insentif Covid-19 di RSUD Abepura pada 21 Agustus 2023 lalu.
Tudingan itu muncul karena pada 26 Juli 2023 terbit lembaran disposisi yang ditandatangani Urbinas untuk para wakil direktur, kepala bidang, kepala sub bagian hingga kepala seksi. Lembaran disposisi itu menyatakan semua rekomendasi kenaikan pangkat dan surat kepegawaian lainnya, khususnya bagi pegawai RSUD Abepura yang berunjuk rasa, tidak boleh diproses tanpa izin Urbinas.
Urbinas mengatakan ia menerbitkan disposisi itu agar tenaga medis yang hendak mengurus kenaikan pangkat, cuti, kuliah dan lain-lain langsung menghadap dirinya. Menurutnya, hal itu penting agar ia bisa menjelaskan secara langsung persoalan yang sedang terjadi di RSUD Abepura.
“Direktur meminta harus menghadap satu persatu, supaya direktur menjelaskan tentang masalah yang terjadi di rumah sakit. Tapi tidak menghadap satu persatu. Ada satu dua orang yang berani menghadap, dan selesai urusannya.” ujarnya.
Urbinas menjamin ia akan menandatangani surat rekomendasi bagi pegawai yang menghadap dirinya. Urbinas juga membantah bahwa pegawai yang meminta rekomendasi harus menandatangani surat pernyataan tidak terlibat demonstrasi menuntut insentif Covid-19.
Menurut Urbinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama tenaga medis di RSUD Abepura, memiliki aturan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Urbinas mengatakan wajar apabila ia menegur dan memanggil tenaga medis yang berbuat kesalahan dan tidak loyal kepada pimpinan.
“ASN dalam menjalankan tugas ada kesalahan, tidak loyal, [tidak] hormat kepada pimpinan, kan wajib seorang pimpinan memanggil. Memang pimpinan harus melakukan pembinaan, peringatan kepada staf. Itu harus dilakukan,” katanya.
Urbinas mengatakan persoalan internal rumah sakit hendaknya diselesaikan secara baik-baik antara pimpinan dan tenaga medis. Ia menyatakan selalu membuka ruang bagi paramedis yang memberikan kritik kepada kinerja pimpinan.
“Tidak ada direktur menutup ruang [untuk memberikan masukan atau kritikan]. [Tetapi] kita harus tertib dalam mengoreksi pimpinan punya kekurangan itu. Kami punya kekurangan di mana, sama-sama duduk ubah kekurangan itu kalau mau maju dan berubah,” ujar Urbinas.
Lembaran disposisi yang ditandatangani Urbinas pada 26 Juli 2023 itu terbit setelah puluhan paramedis RSUD Abepura berulangkali berunjuk rasa untuk menagih insentif Covid-19. Mereka demonstrasi karena belum menerima insentif Covid-19 periode Juli sampai Desember 2020, periode Oktober hingga Desember 2021, dan periode Januari sampai Juni 2022 senilai Rp15,726 miliar.
Demonstrasi itu ternyata berbuntut panjang, antara lain memunculkan lembaran disposisi yang ditandatangani Urbinas pada 26 Juli 2023. Salah satu paramedis, Helen Rum’z merasa dipersulit ketika hendak meminta surat rekomendasi untuk mengikuti kejuaraan malaria tingkat nasional.
Ia kecewa lantaran gagal mendapatkan disposisi untuk mengikuti lomba itu, sementara tenaga medis lain berhasil mendapatkan disposisi untuk urusan usaha pribadi mereka.
“[Saya] mau ikut kejuaraan malaria tingkat nasional. Saya harus minta disposisi [untuk dilampirkan] dilampirkan. Di hari yang sama, teman kami minta disposisi [untuk] buka CV. Hari itu dia punya [disposisi] keluar, sedangkan saya tunggu berhari-hari tidak dapat apa-apa,” kata Helen saat berorasi dalam demonstrasi pegawai RSUD Abepura menuntut insentif Covid-19 pada 21 Agustus 2023.
Helen mengatakan ia diharuskan membuat surat pernyataan tidak terlibat demonstrasi untuk bisa mendapatkan disposisi Direktur RSUD Abepura. Padahal tenaga medis rumah sakit itu sedang berjuang mendapatkan hak-hak mereka.
“Saya kecewa dan sedih. Saya harus buat surat pernyataan [tidak terlibat demonstrasi] dulu, kalau tidak saya tidak dapat disposisi itu. Kami yang berprestasi sungguh sangat kecewa. Bayangkan, kami orasi itu [untuk] tuntut hak,” kata Helen.
Manajemen RSUD Abepura telah mengajukan atau mengusulkan anggaran sekitar Rp14 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan Provinsi Papua 2023 guna membayar tunggakan insentif Covid-19 paramedisnya. Nilai anggaran yang diajukan itu sesuai hasil review Inspektorat Provinsi Papua pada Juni dan Juli 2023. (*)