Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan terbatas Pengkaji dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (Pt.PPMA) Papua, Naomi Marasian menyatakan perlu peraturan daerah yang secara khusus mengatur pelarangan menjual tanah-tanah adat di Papua.
Hal itu dinyatakan Marasian dalam Seminar “Peluang, Tantangan dan Pembelajaran dari Implementasi Skema Hutan Adat oleh CSO dan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat” yang diselenggarakan WALHI Papua, pada Jumat ( 24/6/2022).
Menurut Marasian saat ini penjualan tanah adat di Papua sangat marak dilakukan, salah satunya melalui pelepasan adat. “Sekarang ini di Kabupaten Jayapura orang transaksi jual beli tanah seperti di pasar. Dorang datang dengan uang di kantong plastik langsung transaksi di rumah atau di dalam dusun saga,”katanya.
Menurut Marasian tanah memiliki keterikatan dengan kehidupan masyarakat adat Papua. Tanah sebagai identitas, ibu yang memberikan kehidupan bagi masyarakat adat Papua.
“Tanah itu sangat sakral sekali tapi sekarang dialihkan untuk kepentingan yang tidak jelas yang dilakukan para pemegang mandat ditingkat suku (ondoafi) itu konsekuensinya sangat fatal karena ketika tanah di jual itu sama saja melepas hak hidup yang berakibat kehancuran dan kematian terhadap generasi berikutnya,” ujar Marasian.
Marasian mengatakan untuk itu penting adanya regulasi yang mengatur pelarangan menjual tanah- adat. Dengan adanya regulasi dapat membatasi masyarakat adat Papua yang hendak menjual tanah mereka.
“Bukan tidak boleh menjual tanah tapi dicarikan solusi mekanisme tidak harus menjual tanah. Tapi dalam pola kemitraan dan pemanfaatan bukan pelepasan tanah. Kalau pelepasan tanah dia (masyarakat adat) akan kehilangan hak atas tanahnya,” katanya,” ujarnya.
Marasian mengatakan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Papua harus serius mendorong peraturan daerah ini dan menyiapkan anggaran yang dapat digunakan masyarakat demi mengelola hutan maupun tanah adat mereka.
“Maka Perda itu penting melindungi hutan dan tanah sebab kalau tanah dipakai masyarakat adat tidak akan jadi masalah tetapi ketika sudah diincar investor, sudah ada payung hukum yang membatasi penjualan tanah adat di Papua,” katanya.(*)
Discussion about this post