Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert L.N Awi mengaku terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah atau Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang asli Papua.
“Perda Nomor 10 Tahun 2018, kami masih terus lakukan sosialisasi dan kami masih terus lakukan imbauan,” ujar Robert Awi di Pasar Induk Regional Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Rabu (6/9/2023).
Dikatakan Robert Awi, dalam Perda tersebut mengatur tentang empat komoditas yang hanya boleh dijual oleh pedagang lokal atau asli Papua, yaitu umbi-umbian, sagu, pinang, dan anyaman noken.
“Jadi itu empat komoditas tradisional asli Papua yang hanya dikhususkan untuk dijual oleh orang asli Papua. Keluhan dari pedagang lokal sudah ada, tapi kami masih terus lakukan sosialisasi dan imbauan,” ujarnya.
Menurutnya jumlah pedagang asli Papua di Pasar Youtefa baru berjumlah 130 orang dan di Pasar Youtefa lama ada 420 orang, yang berjualan sayuran, umbi-umbian, pinang, anyaman noken, pinang, dan ikan asap.
Dikatakannya, selain empat komoditas tersebut, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang asli Papua, juga mengatur terkait penjualan hasil bumi, seperti sirih, kapur, sayuran.
“Kami masih terus lakukan sosialiasi agar Perda ini dapat berjalan dengan baik, tanpa harus menimbulkan kesalahpahaman antara sesama pedagang,” ujarnya. (*)