Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L. N Awi, menegaskan fasilitas milik pemerintah dilarang diperjualbelikan.
“Bangunan milik pemerintah kota yang berada di areal pasar dilarang untuk diperjualbelikan karena itu merugikan pemerintah dan juga masyarakat,” ujar Robert Awi di Pasar Induk Regional Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Rabu (6/9/2023).
Fasilitas pasar milik Pemerintah Kota Jayapura yang berada dibawah pengawasan Disperindagkop dan UKM, yaitu Pasar Induk Regional Youtefa, Pasar Sentral Hamadi, Pasar Entrop, Pasar Tanjung Ria, Pasar Mama-mama Papua, Pasar Cigombong, dan Pasar Koya Timur.
“Tidak boleh ada jual beli tempat, baik kios dan los atau pelataran di pasar. Kami tegas mengatakan dan memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat. Fasilitas di pasar hanya disewakan bukan diperjualbelikan,” ujarnya.
Pemkot Jayapura membangun pasar yang representatif, aman, nyaman, guna mendukung aktivitas di pasar, baik pedagang maupun pembeli yang datang berbelanja.
“Saya berharap kerja sama dari semua pihak agar tidak menjadikan fasilitas pasar sebagai milik pribadi. Pasar sebagai salah satu objek penyumbang Pendapatan Asli Daerah atau PAD bagi Pemkot Jayapura,” ujarnya.
Robert Awi berpesan kepada masyarakat terutama pedagang yang mendapatkan tawaran terkait jual beli fasiltas di pasar agar segera menghubungi Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura.
“Jual beli properti di pasar tentunya dapat merugikan masyarakat terutama pedagang. Jangan tergiur dengan iming-iming untuk mendapatkan kios pribadi di pasar,” katanya.
Robert Awi menambahkan baik pedagang maupun pembeli harus menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan di pasar agar menjadi pasar yang layak dan dapat meningkatkan perekonomian. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!