Manokwari, Jubi- Keluarga eks Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan Direktur CV Kasih, menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu, 6 September 2023.
Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, segera menangkap Rendi Firmansyah Rahakbauw yang ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun Tahun 2021 di Teluk Wondama.
Massa memasang spanduk bertuliskan desakan agar kepala kejaksaan segera menangkap DPO Rendi, spanduk tersebut diikat di antara dua tiang tepat di pintu utama masuk kantor kejaksaan.
“Kami menilai kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terkesan melakukan pembiaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw, karena orang tua dan saudara kami Agustinus Kodakola dan Paul Anderson Wariori sudah dijatuhi vonis, namun Rendi belum ditangkap,” kata Kaleb Iwanggi koordinator aksi di halaman kantor kejaksaan
Iwanggi juga menyebut memiliki bukti video pemberian uang dari Rendi Firmansyah kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat “Kami punya bukti video pemberian uang dari Rendi kepada oknum jaksa, ini kami harapkan kepala kejaksaan dapat menindak tegas perilaku oknum jaksa tersebut,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan perburuan DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw masih tetap dilakukan, “Ia kita tetap melakukan pengejaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbau,” kata Kajati Papua Barat
Harli meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi untuk membantu upaya pengejaran rendi “Kita membutuhkan setiap hal terkait informasi, kalau ada informasi yang valid dari masyarakat tidak apa-apa, tapi yang pasti kami tidak diam,” tegasnya ketika ditemui wartawan Selasa Malam
Tiga Terdakwa divonis 4 Tahun
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama dengan nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk terdapat tiga terpidana yang telah dijatuhi vonis oleh ketua majelis Hakim Belinda Ursula Mayor dua hakim Anggota pada Jumat (1/9/2023)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kodakola dijatuhi vonis 4 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Agustinus divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 Tahun enam bulan. Kadakola terbukti menerima uang Rp100 juta dari Rendi Firmansyah Rahakbauw.
“Hal yang memberatkan terdakwa selaku kepala dinas menjadi penanggung jawab dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan di hadapan JPU, kuasa hukum terdakwa juga terdakwa Agustinus.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dalam perbuatan yang sama, berkelakuan sopan selama proses sidang dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara terdakwa Basri Usman selaku PPK dan juga kepala bidang pelayaran pada Dinas Perhubungan Papua barat dijatuhi vonis 4 Tahun enam bulan denda Rp300 juta. Terdakwa Basri Usman divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 8 Tahun 6 Bulan.
Direktur CV Kasih Paulus Anderson Wariori yang meminjamkan perusahaan kepada Rendi Firmansyah Rahakbauw, dijatuhi hukuman penjara 4 Tahun penjara. Paulus menerima Fee dari Rendi sebesar Rp120 juta.
Pemerintah Papua Barat melalui dinas perhubungan menganggarkan sejumlah uang untuk kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, terdapat kerugian negara akibat pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebesar Rp3 Miliar lebih.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)