Manokwari, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yarmatun di Teluk Wondama tahun 2021 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kodakola. Sidang digelar Senin (28/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT malam dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dengan nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk itu, JPU membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini lebih ringan dari koleganya, Basri Usman, pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Papua Barat yang dituntut 8 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU Bima Arya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Paul Anderson Wariori selaku pihak ketiga atau pemilik CV Kasih bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Basri Usman selaku PPK di Dinas Perhubungan dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kodakola, juga Rendi Firmansyah Rahakbauw.
“Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Paul Anderson Wariori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, serta membayar denda Rp400 juta atau dihukum empat tahun,” kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Bima Arya, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Belinda Ursula Mayor, dan dua hakim anggota di ruangan utama Pengadilan Negeri Manokwari.
Terdakwa Paul merupakan pemilik CV Kasih yang dipinjamkan kepada Rendi Firmansyah Rahakbauw yang saat ini dinyatakan Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun.
Selain itu, JPU Edhy Subhan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Basri Usman selaku PPK di Dinas Perhubungan meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Basri Usman karena bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata JPU Edhy Subhan
Dalam dakwaan primer terdakwa Basri Usman bersama mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan Direktur CV Kasih menandatangani dokumen yang menerangkan tiang pancang pada pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Pelabuhan Yarmatum di Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 benar ada dan sudah dicatat menjadi inventaris barang milik daerah meskipun mengetahui pekerjaan tidak dikerjakan 100% oleh CV Kasih yang dikerjakan oleh tersangka DPO, Rendi Firmansyah.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Belinda Ursula Mayor, memberi waktu hingga Rabu (30/8/2023) untuk sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa oleh para penasehat hukum tiga terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)