Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi – Kejati Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan – Kadishub Papua Barat dan seorang rekanan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kadishub Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik pidana khusus kejaksaan sejak pukul 11.00 WP. Keduanya digiring ke mobil tahanan jaksa sekitar pukul 16.00 WP.
“Ia pemeriksaan dan langsung penetapan tersangka AK dan PW,” kata Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp4 Miliar lebih pada tahun 2021.
Kuasa Hukum tersangka Paul, Yan Cristian Warinussy mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kliennya.
“Saya harus pelajari berkas penetapan tersangka dan melakukan komunikasi dengan klein saya dulu baru kita ambil langkah hukum,” kata Yan ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Agustinus dan Paul digiring ke Lapas Manokwari untuk menjalani penahan selama 20 hari. Kejaksaan tinggi Papua barat akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka tersebut.(*)