Kadishub Papua Barat jadi tersangka korupsi proyek Rp4 miliar di Dermaga Yarmatun

Kadishub Papua Barat tersangka korupsi
Tersangka Paul dan Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo sesaat hendak menaiki mobil tahanan jaksa - Jubi/Adlu Raharusun.

Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi – Kejati Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan – Kadishub Papua Barat dan seorang rekanan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kadishub Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik pidana khusus kejaksaan sejak pukul 11.00 WP. Keduanya digiring ke mobil tahanan  jaksa sekitar pukul 16.00 WP.

“Ia pemeriksaan dan langsung penetapan tersangka AK dan PW,” kata Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp4 Miliar lebih pada tahun 2021.

Kuasa Hukum tersangka Paul, Yan Cristian Warinussy mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kliennya.

“Saya harus pelajari berkas penetapan tersangka dan melakukan komunikasi dengan klein saya dulu baru kita ambil langkah hukum,” kata Yan ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Agustinus dan Paul digiring ke Lapas Manokwari untuk menjalani penahan selama 20 hari. Kejaksaan tinggi Papua barat akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka tersebut.(*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250