Manokwari, Jubi – KPU Manokwari menerima satu tanggapan Masyarakat perihal adanya satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang anggota masyarakat disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, Senin (28/8/2023) adalah hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU pada (18/8/2023) lalu.
Dalam pasal 71 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan tersebut bisa dikirim ke email KPU maupun langsung datang ke kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.
Berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU.
Terkait bacaleg yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut. Partai politik juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya.
“Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti,” kata Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu, kepada Jubi.id, Selasa (29/8/2023)
Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. (*)