Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon memerintah Satuan Reserse Narkoba dan Kepolisian Sektor jajarannya untuk menangkap pedagang minuman beralkohol atau miras ilegal di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
“Jangan beri celah maupun ruang kepada mereka. Silahkan ambil tindakan tegas, sebab miras menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura,” kata Mackbon di Kota Jayapura, Kamis (17/1/2024).
Menurut Mackbon, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Jayapura masih dalam zona kuning, salah satu penyebabnya adalah minuman beralkohol.
Ia meminta seluruh jajarannya meningkatkan segala bentuk kegiatan rutin untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, terutama menjelang Pemilihan Umum 2024.
“Banyak tindak pidana dan kejadian di Kota Jayapura yang setelah telurusi penyebabnya adalah miras. Oleh sebab itu, [penjual] miras ilegal yang masih jualan di pinggir jalan [harus] ditertibkan dan ditangkap,” tegasnya.
Mackbon mengatakan pihaknya juga terus berupaya melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), termasuk razia terhadap para pengendara. “KRYD terus kami gelar guna mencegah segala bentuk tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta kejahatan lainnya,” katanya.
Kegiatan itu dilaksanakan oleh seluruh Polsek jajaran Polresta Jayapura Kota secara rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berharap kegiatan itu mampu menekan tingkat kriminalitas dan dapat membatasi pergerakan pelaku tindak pidana di wilayah Kota Jayapura,” ujarnya. (*)
Discussion about this post