Merauke, Jubi – Badan Pendapatan Daerah – Bapenda Kabupaten Merauke, Papua Selatan memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak dan retribusi di daerah tersebut. Pemberian penghargaan ini dikemas dalam acara Apresiasi Pajak Daerah 2023 di Merauke, Rabu (17/1/2024).
Kepala Bapenda Merauke, Majinur mengatakan apresiasi pajak daerah ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Merauke yang digagas Bupati Romanus Mbaraka dalam bentuk acara formil.
“Beberapa tahun lalu kami selalu melakukannya (apresiasi pajak) di kampung-kampung. Meskipun kita ketahui bersama perhatian dan kepedulian Pak Bupati tidak pernah putus-putus kepada dunia usaha, khususnya wajib pajak daerah dalam bentuk apresiasi dan program pembangunan yang terus meningkat dari tahun ke tahun di Kabupaten Merauke,” kata Majinur dalam sambutannya.
Majinur menyebut secara garis besar pendapatan asli daerah – PAD Kabupaten Merauke dalam lima tahun terakhir meningkat. Target PAD di 2019 sebesar Rp170 miliar, terealisasi Rp156,8 miliar atau sekitar 92 persen. Lima tahun setelahnya atau di 2023, capaian PAD Kabupaten Merauke sebesar Rp213 miliar atau meningkat 35 persen dari tahun 2019.
“Adapun realiasi pajak daerah di Kabupaten Merauke pada 2023 mencapai Rp73,5 miliar, meningkat 48 persen dari tahun 2019 atau lima tahun terakhir. Pencapaian tersebut diatas tentunya atas perjuangan perhatian ketulusan serta kontribusi dari seluruh pihak khususnya wajib pajak dan wajib retribusi di Kabupaten Merauke,” ujar dia.
Seiring perkembangan teknologi digital, kata Majinur, sejak 2022 lalu pembayaran pajak dan retribusi daerah oleh wajib pajak dilakukan secara non tunai melalui perbankan. Sistem pembayaran tersebut mengacu pada Kepres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digital Daerah – TP2D, yang mana setiap pemerintah daerah diwajibkan memiliki roadmap digitalisasi daerah.
“Pada 2022 transaksi non tunai untuk pajak dan retribusi daerah hanya mencapai 22 persen. Namun pada 2023 transaksi non tunai pajak dan retribusi daerah Kabupaten Merauke telah mencapai indeks 92 persen. Meskipun masih sangat awal penerapan digitalisasi pajak dan retribusi daerah, namun berkat dukungan semua pihak di 2023 Kabupaten Merauke telah meraih predikat sebagai salah satu kota di Indonesia berpredikat kota digital. Saat ini semua jenis pajak daerah diarahkan untuk pembayaran non tunai menggunakan kanal-kanal pembayaran perbankan,” tutupnya.
Sementara Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menyatakan bahwa peningkatan pajak dan retribusi daerah di sana dari tahun ke tahun berkat dukungan dan kerja keras dari semua pihak. Kabupaten Merauke meskipun mengandalkan sektor utama pertanian, namun pendapatan dari pajak dan retribusinya sangat baik.
“Jadi memang luar biasa untuk semua yang kerja, dan puji Tuhan kalau tadi kita lihat trend pajak kita naik sesungguhnya. Kita ini luar biasa, PAD kita di bawah Timika. Kalau kita ada tambang dan industri saja itu tentu sangat bagus. Trend pajak kita itu naik, padahal leading sektor hanya pertanian. Jasa kita baru mulai berkembang,” kata Mbaraka.
Mbaraka menambahkan pencapaian pajak dan retribusi daerah 2023 sebesar Rp200 miliar baru pertama kali dalam sejarah pendapatan Kabupaten Merauke. Pencapaian harus menjadi catatan tersendiri bagi pemimpin dan pejabat selanjutnya untuk bisa mempertahankan bahkan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.
“Diperkirakan 2025 nanti mudah-mudahan dengan kita menjadi ibu kota provinsi, pajak dan retribusi kita bisa di atas Rp300 miliar. Kalau pajak kita di atas Rp300 miliar berarti total penerimaan daerah kita bisa tembus Rp3 triliun lebih. Itu bisa kita capai kalau kita semua tetap bekerja bersama dan bekerja keras,” kata Mbaraka.
“Terima kasih untuk seluruh wajib pajak, para kepala distrik, lurah dan kepala kampung yang mendorong pajak di daerah. Kita harus terus meyakinkan rakyat bahwa pajak dan retribusi daerah itu penting, itu kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur ekonomi kesehatan pendidikan dan sebagainya,” tutupnya.
Apresiasi pajak 2023 oleh Pemkab Merauke diberikan kepada wajib pajak dengan kategori wajib pajak hotel terbaik, wajib pajak restoran terbaik, wajib pajak hiburan terbaik, wajib reklame terbaik, wajib pajak air tanah terbaik, PBB pedesaan dan perkotaan kategori distrik terbaik, kampung terbaik dan kelurahan terbaik, dan pejabat pembuat akta tanah teladan, serta emberian apresiasi khusus pada SKPD pengelola pendapatan asli daerah. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!