Jayapura, Jubi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura mengeksekusi Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara Abepura, Jumat (26/4/2024) Youwe ialah terpidana kasus Pemilu 2024 di Papua.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura Robertho Sohilaet mengatakan Youwe dieksekusi karena putusan terhadap perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dia mesti menjalani masa pemidanaan selama 2 bulan dan 15 hari di penjara berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jayapura.
“Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 atas nama Terpidana Onhes Jems Youwe telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 22 April 2024. Putusan itu diucapkan [dibacakan] hakim saat sidang,” kata Robertho.
Menurutnya, Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dia sengaja mencoblos lebih dari satu kali saat pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Majelis hakim, lanjut Robertho juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 juta kepada Youwe. Jika denda itu tidak dibayar, yang bersangkutan akan dipenjara selama lima hari sebagai hukuman pengganti.
“Terpidana sudah menerima panggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu. Pada hari ini, terpidana hadir [untuk] memenuhi panggilan itu,” ujar Robertho. (*)
Discussion about this post