Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri atau PN Jayapura telah menunjuk hakim khusus untuk menangani kasus pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Hubungan Masyarakat atau Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (23/2/2024).
“Mahkamah Agung memerintahkan kami untuk mengambil bagian [dalam penangan perkara pemilu],” ujarnya.
Talpatty mengatakan Pengadilan Negeri Jayapura sudah mengantisipasi hal itu dengan menunjukan 17 hakim khusus yang akan menangani perkara pelanggaran atau pidana pemilu. “Semua hakim sudah di-SK-kan untuk penanganan perkara pemilu. SK kami sudah pegang. Setiap hakim itu sudah ada SK,” katanya.
Talpatty mengatakan kasus pidana pemilu akan diperiksa dan diadili dengan proses sidang pidana singkat, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu. Perkara itu akan diputus paling lama tujuh hari setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Talpatty, para hakim harus berusaha dengan keras agar tenggat waktu tersebut tidak terlewati, sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“[Kasus pidana] pemilu masuk dalam tindak pidana singkat. [Saat Pemilu 2019], kadang kami sidang itu harus kejar waktu [dan sampai malam]. Jadi persidangannya itu cepat,” ujarnya.
Talpatty mengatakan hingga Jumat belum ada pelimpahan berkas perkara pidana pemilu ke Pengadilan Negeri Jayapura. Akan tetapi Talpatty mengatakan pasti akan ada pelanggaran pemilu, dan para hakim telah siap untuk menangani perkara pemilu.
“Sampai saat ini belum ada [pelimpahan] berkas [perkara pidana pemilu] yang sampai di kami. Mungkin masih dalam proses. [Tapi] waktu Pemilu 2019 ada sekitar empat perkara, itu dari daerah-daerah di luar Kota Jayapura,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!