Nabire, Jubi – Pengadilan Negeri Nabire, kembali menggelar sidang perkara Demia Doo dengan menghadirkan saksi verbalisan pada Kamis (11/5/2023). Saksi Verbalisan itu adalah First Mantiawan, Kasat Reskrim penyidik Polres Deiyai, Provinsi Papua Tengah. Verbalisan adalah penyidik yang melakukan proses verbal (penyidikan).
Demia Doo adalah satu dari tiga warga yang dijadikan terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai pada 12 Desember 2022. Perkara Demia Doo terdaftar di Pengadilan Negeri Nabire dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab.
Dua terdakwa lainnya adalah Agustinus Doo dan Marselus Madai. Perkara Agustinus Doo terdaftar dengan nomor 30/Pid.B/2023/PN Nab, dan perkara Marselus Madai terdaftar dengan nomor berkas perkara 32/Pid.B/2023/PN Nab. Meskipun diajukan pengadilan dalam tiga berkas perkara terpisah, Demia Doo, Agustinus, Demia, dan Marselus Madai sama-sama didakwa dengan delik penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP.
Persidangan perkara itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Agung Nur Fadli, didampingi Hakim Anggota I Gede Parama Iswara, Hakim Anggota II Gerson Hukubun.
Dalam kesaksian terdakwa Damia Doo, Agustinus Doo dan Marselus Magai dalam persidangannya mengungkapkan, saat pemeriksaan BAP mereka dintimidasi polisi dengan menaruh pistol di kepala, pisau di leher, menaruh obeng bintang di paha ketiga terdakwa dan aparat juga membakar jenggot Damia Doo itu.
Namun dibantah saksi verbalisan, First Mantiawan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU secara daring.
Mantiawan mengatakan, saat melakukan penyidikan terhadap 11 terdakwa waktu tanggal 12 Desember 2023 dari jam 18.00 -23.00 tidak ada anggota kepolisian yang masuk. Pihaknya tidak melakukan intimidasi terhadap tiga terdakwa Damia, Agustinus dan Marselus.
“Saya sebagai penanggung jawab penyidik tidak melakukan penyiksaan saat melakukan penyidikan. Damia, Agustinus dan Marselus, ” katanya.
Mantiawan mengatakan, setelah ditangkap pada tanggal 12 Desember 2023 ada 11 orang yang diamankan dan setelah pemeriksaan 8 orang lainnya dipulangkan. Lalu ada 3 orang ditetapkan jadi tersangka.
“Kami periksa Damia Doo setelah itu dia menjawab semua pertanyaan dan kami membuat BAP dan dia menandatangani BAP yang kami buat,” terangnya.
Mantiawan mengatakan, usai melakukan pemeriksaan kami juga menyerahkan BAP untuk dibacakan oleh masing masing terdakwa. Dan mereka membacanya.
Mantiawan mengatakan, pada saat pemeriksaan awal, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu. Tapi setelah pihaknya kumpulkan bukti berupa foto dan video, baru mereka mau berbicara.
“Hal itu terjadi juga saat memeriksa terdakwa Agustinus Doo, Marselus Madai saat melakukan pemeriksaan. Kami bertanya kepada Damia Doo ada foto dengan senjata api, kami melihat pergerakan itu mencurigakan ketika kami melihat foto kami tunjukkan langsung kepada Damia,” katanya.
Mantiawan mengatakan, foto Damia Doo memegang senjata itu dipajang sebagai siasat penyidik untuk mengungkapkan pelaku pembakaran.
Dalam sidang itu, Penasehat Hukum, Richardanny Nawipa, lalu melakukan protes dan meminta agar JPU tidak keluar dari konteks permasalahan, ketika JPU bertanya kepada Saksi Verbalisan terkait dengan bukti bukti yang ditujukan dalam BAP, berupa foto Damia yang memegang senjata api.
“Jaksa Penuntut Umum harus memeriksa konteks masalah adalah pasal 160 dan 170 jangan dikaitkan dengan bukti yang tidak ada korelasi dengan duduk perkara hari ini. Saudara Jaksa jangan bertanya melebar, pertanyaanya harus fokus ke duduk masalahnya. Karena kami menilai ini upaya kriminalisasi dari JPU kepada klien saya, sehingga saya minta harus membahas sesuai dengan konteks masalah pasal 160 dan 170,” katanya.
Nawipa juga mempertanyakan, penyidik yang memeriksa saksi dari JPU yaitu Yulianus Badokapa. Sebab dalam pemeriksaan saksi Yulianus Badokapa mengaku tidak pernah memberikan keterangan di polres pada tanggal 15 Desember 2022. Sebab pada tanggal tersebut mereka sedang melaksanakan perayaan natal sekolah minggu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Deiyai First Mantiawan menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Damia Doo. Katanya, dia memeriksa 11 orang tetapi lupa, apakah Yulianus Badokapa ada di antara mereka yang diperiksa atau tidak.
Ketua Majelis Hakim, Agung Nur Fadli,lalu bertanya kepada Saksi Verbalisan soal durasi dan waktu pemeriksaan. dijawab Mantiawan, antara pukul 18.00 -23.00 .
“Apakah ada melakukan penganiayaan pistol atau melakukan intimidasi dan kekerasan?,” tanya hakim .
“Kami penyidik tidak melakukan intimidasi atau kekerasan. Semua proses penyidikan tidak ada intimidasi kekerasan dan sebagainya bahkan tidak ada anggota yang masuk, saat melakukan pemeriksaan,”balas Mantiawan.
Agung Nur Fadli mengatakan, Kasat Reskrim dihadirkan untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan.
“Kita mencari kebenaran materil, meskipun terdakwa menyangkal bahwa terdakwa diperlakukan sehingga kami perdalam lagi,” katanya.(*)